Bupati Cianjur Sebut Dana Stimulan Gempa Tahap IV Rp818 Miliar, Ini Mekanisme Pencairannya

Bupati Cianjur Sebut Dana Stimulan Gempa Tahap IV Rp818 Miliar, Ini Mekanisme Pencairannya

Bupati Cianjur, Herman Suherman saat konferensi pers di Pendopo Cianjur.(Rikzan RA/Cianjur Ekspres)--

CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Bupati Cianjur, Herman Suherman, menerangkan, jika dana bantuan stimulan pembangunan rumah rusak akibat gempa tahap IV sudah masuk kas milik Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

"Saat ini, dana bantuan tahap IV sebesar Rp818.550.000.000 sudah ada di BNPB. Pencairan bertahap sesuai permintaan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Cianjur dan sudah bisa dilakukan mulai besok," ujar Herman saat gelar konferensi pers di Bale Pancaniti pada Rabu, 29 Mei 2024 pagi.

BACA JUGA:Wawancara Eksklusif dengan Try Sutrisno Jelang Harlah Pancasila: Tantangan, Pandangan hingga Eksistensi BPIP

Kata Herman, di pencairan tahap IV akan dibagikan bertahap pada 36.285 KK penerima manfaat yang terdiri dari kategori rumah rusak berat sebanyak 4.457 unit, rusak sedang 4.912 unit, dan 26.916 unit rumah rusak ringan.

Teknisnya pendistribusian dana, kata Herman, berbeda dengan tahap-tahap sebelumnya. Kali ini, BPBD harus mengajukan permintaan ke BNPB setelah pemeriksaan oleh tim teknis.

"Setelah diverifikasi oleh tim teknis dan datanya lengkap, baru BPBD lakukan usulan ke BNPB. Di sana diverifikasi lagi dan dana pun di transfer ke rekening penerima melalui Bank Mandiri," jelas Herman.

Pihaknya pun diminta untuk menjaga akuntabilitas dari proses pencairan dana stimulan tahap ke IV tersebut.

Pemerintah rencananya akan memprioritaskan pencairan bagi kurang lebih ribuan warga yang masih ada di hunian sementara (huntara).

"Pembangunan rumah rusak berat pun diwajibkan dibangun oleh pihak ketiga. Itu petunjuk dari BNPB, untuk menjamin konstruksi bangunan rampung dan aman," ungkapnya.

Mekanisme Pencairan Dana Stimulan Gempa Tahap IV:

1. BPBD mengajukan pemohonan pembuatan rekening penerima bantuan sesuai SK ke Bank Mandiri,

2. Tim teknis lakukan verifikasi dan validasi penerima bantuan yang tertera di SK tahap IV,

3. Warga dibantu tim teknis dan pemerintah desa untuk melengkapi persyaratan pencairan, setelah dinyatakan lengkap dokumen persyaratan disampaikan ke BPBD untuk dijadikan dasar usulan permohonan ke BNPB.

4. BNPB mentrasferkan dana ke rekening virtual akun BPBD.

Sumber: