Habiburokhman Usul MKD Panggil PPATK Soal Anggota DPR Main Judi Daring
Anggota MKD DPR RI Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (26/6/2024). (Foto: ANTARA)--
Menurutnya, PPATK telah mengungkapkan bahwa ada lebih dari 1.000 orang di lingkungan DPR RI maupun DPRD beserta staf sekretariatnya yang diduga bermain judi daring (online).
Wakil Ketua Komisi III DPR RI mengatakan bahwa judi online telah merambah ke berbagai kalangan masyarakat, termasuk aparat kepolisian, aparat militer, hingga aparatur pemerintahan. Lalu, nyatanya fenomena itu pun merambah hingga ke lembaga wakil rakyat.
Menurutnya, para legislator itu melakukan pelanggaran jika bermain atau terlibat judi daring, berdasarkan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik.
Pada Pasal 3 Ayat 3 peraturan tersebut dijelaskan bahwa anggota DPR dilarang memasuki tempat perjudian.
"Sanksinya bisa sanksi ringan, sanksi sedang, atau sanksi berat, tergantung materi perbuatannya masing-masing," katanya.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkapkan ada lebih dari 1.000 orang di lembaga DPR dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang terlibat judi daring.
Pads rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, Ivan menjelaskan angka yang dipotret PPATK itu terdiri atas legislator yang duduk di DPR dan DPRD, serta mereka yang bekerja di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR maupun DPRD.
Dia menyebut transaksi judi daring di lingkungan DPR dan DPRD mencapai lebih dari 63.000 transaksi dengan nominal perputaran uang hingga Rp25 miliar.
"Ada lebih dari 1.000 orang itu DPR, DPRD, sama sekretariat kesekjenan ada. Lalu transaksi yang kami potret itu lebih dari 63.000 transaksi yang dilakukan oleh mereka-mereka itu dan angka rupiahnya hampir Rp25 miliar," ungkap Ivan.
Sumber: antara