DPMD Cianjur Tunjuk Sekdes Mentengsari Cikalongkulon Jadi Plh Kades, Ini Sebabnya

DPMD Cianjur Tunjuk Sekdes Mentengsari Cikalongkulon Jadi Plh Kades, Ini Sebabnya

Kepala Bidang Penataan dan Kerja Sama Desa DPMD Kabupaten Cianjur, Dendy Kristanto. (Foto: Moch Nursidin/CIANJUR EKSPRES)--

CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur masih menunggu salinan putusan pengadilan terkait proses pemberhentian Kepala Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalongkulon, yang divonis Pengadilan Negeri Cianjur akibat melakukan pencoblosan surat suara saat Pileg 2024.

Kepala Bidang Penataan dan Kerja Sama Desa DPMD Kabupaten Cianjur, Dendy Kristanto, mengatakan, saat ini Kepala Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalongkulon, dijabat oleh pelaksana harian (Plh) yaitu oleh Sekretaris Desa (Sekdes).

"Sekarang itu kan status Plh dulu, karena kita masih nunggu dan juga agak bingung mengakses salinan putusan pengadilannya ke siapa," katanya kepada wartawan, Selasa 2 Juli 2024.

BACA JUGA:Guru Ngaji di Cianjur Ditemukan Tak Bernyawa di Toilet Masjid

Dendy mengaku hingga kini pihaknya belum menerima salinan putusan pengadilan sebagai dasar untuk memproses lebih lanjut, apakah itu pemberhentian sementara atau diberhentikan secara permanen. 

"Kita harus melihat dulu keputusan. Sementara yang menjabat Pak Sekdes sebagai pelaksanaan harian. Jadi nanti prosesnya kalau kita sudah menerima putusan, sekaligus memproses pemberhentian sekaligus dengan proses penunjukan Pj," ujarnya.

Dendy menjelaskan, untuk Pj biasanya DPMD menyerahkan ke camat. Nantinya camat akan mengusulkan ke bupati, siapa PNS-nya. Kami juga berharap agar pihak berwenang segera menyampaikan salinan putusan.

BACA JUGA:Dishut Jabar Buka Camping Ground Terbesar di Cianjur

"Sebetulnya saya berharap pihak yang berwenang terkait penyampaian salinan putusan bisa menyampaikan segera, supaya kami bisa segera memproses penunjukan penjabatnya," jelasnya.

"Karena kewenangan Plh sendiri terbatas. Jadi Plh kades itu hanya bisa mencairkan dana siltap saja, untuk dana-dana pembangunan dan kegiatan lain yang sudah ada di APBDes itu tidak bisa diproses oleh Plh. Jadi harapannya supaya kita bisa segera mendapatkan itu," pungkasnya.

Sumber: