Dugaan Penggelapan Dana PIP, Inspektorat Cianjur Periksa Berbagai Pihak
Kantor Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Cianjur. (Foto: Moch Nursidin/CIANJUR EKSPRES)--
CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Inspektorat Daerah (Itda) Kabupaten Cianjur telah memeriksa berbagai pihak dalam dugaan penggelapan dana Program Indonesia Pintar (PIP) bernilai puluhan juta rupiah.
Inspektorat Pembantu Khusus (Irbansus) mulai dari orangtua siswa penerima manfaat, oknum kepala sekolah, guru, juga dari dinas terkait.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Itda Kabupaten Cianjur, Endan Hamdani saat dihubungi Cianjur Ekspres pada Rabu 3 Juli 2024.
BACA JUGA:Pemprov Jabar Dorong Pembukaan Kembali Exit KM 149 dan GT KM 151 Tol Padaleunyi
"Hari Senin lalu kita undang dari pihak Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur. Sebelumnya Irbansus sudah memanggil sampling para penerima dana PIP, kepala sekolah, guru dan koordinator pendidikan (kordik)," jelas Endan.
Kata dia, pihaknya belum bisa mengambil kesimpulan dugaan penggelapan dana PIP karena proses pemeriksaan masih berlangsung.
"Kita panggil Disdikpora juga untuk memeriksa apakah hal serupa terjadi di sekolah lain. Kalau ada dugaan penggelapan, kita akan periksa," jelasnya.
Selain itu, Inspektorat hanya bisa merekomendasikan sanksi sesuai dengan penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Sesuai dengan PP 94 Tahun 2021 itu ada tiga kategori sanksi, sanksi ringan berupa teguran lisan dan tertulis, sanksi sedang dengan penundaan kenaikan gaji berkala, peundaan kenaikan pangkat. Kalau sanksi beratnya pemberhentian dengan hormat atau dengan tidak hormat," ungkapnya.
Jika oknum tersebut diberhentikan dengan tidak hormat, maka yang bersangkutan tidak akan mendapatkan tunjangan pensiun dari pemerintah.
"Semuanya itu tergantung dari hasil pemeriksaan," ujar Endan.
Sumber: