Tunjuk Pengacara, Keluarga Korban Dugaan Malapraktik di Cianjur Berharap Dapat Keadilan
Syarifahlawati (44), ibunda Daffa Al-ghifari Nugraha korban dugaan malapraktik menunjuk Fanpan Nugraha sebagai pengacaranya. (Foto: Moch Nursidin/CIANJUR EKSPRES)--
CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Syarifahlawati (44), ibunda Daffa Al-ghifari Nugraha korban dugaan malapraktik resmi menunjuk Fanpan Nugraha sebagai pengacaranya untuk menangani kasusnya.
Fanpan Nugraha menuturkan, ibunda korban dugaan malapraktik Daffa dan keluarga datang ke Kantor Hukum Fans and Partner Law Firm untuk meminta pendampingan hukum.
Pengacara berjuluk 'Kang Bahar' Cianjur itu, berjanji akan mengawal kasus dugaan malapraktik secara profesional.
BACA JUGA:Dugaan Malapraktik Puskesmas Sindangbarang akan Tersingkap, Polisi Terima Hasil Toksikologi
"Kami akan terus mengawal kasus dugaan malapraktik yang dialami seorang anak di Sindangbarang," kata kepada wartawan, kemarin (04/07).
Syarifahlawati mengaku sangat berharap kepada Fanpan Nugraha dapat membantu menangani kasus anaknya yang hingga kini dinilai belum ada titik terang.
"Ingin tahu kejelasan meninggalnya Daffa sehingga kemarin mengizinkan untuk dilakukan autopsi oleh pihak kepolisian. Tetapi hingga sekarang hasilnya belum ada. Saya ingin terbuka saja dan ingin mendapatkan keadilan," tuturnya.
BACA JUGA:Orang Tua Korban Dugaan Malapraktik Trauma Berobat ke Puskesmas
Seperti diketahui sebelumnya, Daffa Al-ghifari Nugraha (DAN) bocah berusia 10 tahun diduga menjadi korban dugaan malapraktik pada April 2024 lalu. Korban merupakan warga Kampung Cieurih, Desa Jayagiri, Kecamatan Sindangbarang.
Kasus tersebut mencuat usai Daffa meninggal dunia diduga mengalami malapraktik usai ditangani secara medis oleh perawatan Puskesmas Sindangbarang.
Sumber: