Menlu RI: Israel Harus Akhiri Pendudukan di Palestina

Menlu RI: Israel Harus Akhiri Pendudukan di Palestina

Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi mengikuti rapat kerja bersama Komisi I DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/6/2024). Raker tersebut membahas perkembangan terkini di Palestina, khususnya agresi militer di Rafah, serta diplomasi Rep--

 CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi mendesak Israel untuk segera mengakhiri pendudukan ilegal di wilayah Palestina, menyusul fatwa hukum bersejarah yang ditetapkan Mahkamah Internasional (ICJ) pada Jumat (19/7).

Berdasarkan fatwa ICJ, Indonesia menegaskan bahwa Israel harus mengakhiri pembangunan permukiman ilegal dan mengevakuasi seluruh pemukim Yahudi secepatnya.

Selain itu, Israel juga wajib melakukan reparasi dalam bentuk restitusi dan kompensasi, termasuk mengembalikan tanah-tanah yang diambil sejak 1967 dan memperbolehkan seluruh warga Palestina yang diusir dari rumahnya untuk kembali.

BACA JUGA:PBB Sebut Israel Masih Larang Penyediaan Bahan Bakar di Gaza

“Sejalan dengan fatwa hukum tersebut, Indonesia mendorong agar Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB memenuhi permintaan Mahkamah untuk mengambil langkah yang tepat guna mengakhiri keberadaan ilegal Israel di Palestina,” kata Retno dalam keterangan tertulisnya, Minggu.

Dalam fatwa hukum tersebut, tutur Retno, Mahkamah telah menegakkan rules based international order dengan menetapkan status ilegal keberadaan Israel di Wilayah Pendudukan Palestina.

⁠”Karenanya, Indonesia mendukung pandangan Mahkamah agar semua negara dan PBB tidak mengakui situasi yang ditimbulkan dari keberadaan ilegal Israel,” ujarnya.

BACA JUGA:LSM: Agresi Israel Sebabkan 10.000 Orang di Gaza Alami Disabilitas

Penetapan fatwa hukum oleh Mahkamah dipandang sebagai langkah awal untuk mewujudkan kemerdekaan Palestina yang seutuhnya.

“Fatwa hukum ini menunjukkan bahwa hukum internasional berpihak pada perjuangan Bangsa Palestina,” kata Retno.

Secara faktual, Israel masih menjadi kekuatan pendudukan (occupying power) di wilayah pendudukan Palestina.

BACA JUGA:Indonesia Kutuk Serangan Israel ke Kamp Pengungsi di Al-Mawasi

Pelanggaran-pelanggaran yang ditetapkan oleh ICJ pun masih terus berlangsung.

Retno memaparkan bahwa bangsa Palestina, khususnya di Gaza, masih menjadi target serangan militer Israel.

“Indonesia kembali menyerukan agar Israel tetap memiliki kewajiban sebagai occupying power untuk memenuhi hak-hak dasar warga Palestina yang mendiami wilayah pendudukan Palestina, sejalan dengan penetapan fatwa Mahkamah,” ujar Retno.

BACA JUGA:LSM: Agresi Israel Sebabkan 10.000 Orang di Gaza Alami Disabilitas

Secara paralel, Indonesia akan mengajak masyarakat internasional dan PBB untuk secara bersama-sama menindaklanjuti fatwa hukum tersebut, dan memberikan pengakuan terhadap keberadaan Negara Palestina.

Sumber: antara