Roadshow Bus Antikorupsi di Cianjur, KPK Imbau Masyarakat Hindari Politik Uang di Pilkada 2024

Roadshow Bus Antikorupsi di Cianjur, KPK Imbau Masyarakat Hindari Politik Uang di Pilkada 2024

Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kumbul Kusdwijanto Sudjadi di sela-sela kegiatan Roadshow Bus KPK 2024 kepada wartawan di lingkungan Pendopo Cianjur, Kamis 25 Juli 2024. (Herry Febriyanto/Cianjur Ekspres) --

CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau masyarakat untuk menghindari money politic atau politik uang di Pilkada Serentak 2024. 

Hal ini ditegaskan Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kumbul Kusdwijanto Sudjadi di sela-sela kegiatan Roadshow Bus KPK 2024 kepada wartawan di lingkungan Pendopo Cianjur, Kamis 25 Juli 2024. 

"Kami salah satunya melakukan edukasi dan sosialisasi ke masyarakat untuk menghindari money politic, makanya kegiatan Roadshow Bus (KPK, red) ini juga salah satunya adalah untuk mengedukasi itu, supaya tidak terjadi money politic," katanya. 

"Jangan hanya gara-gara Rp200 ribu, Rp500 ribu akibatnya lima tahun yang menanggung kita semua," ujar Kumbul menambahkan. 

BACA JUGA:70 Ribu Calon Haji Berpotensi Berangkat dari Kertajati Pada 2025

Menurutnya, KPK bekerjasama dengan KPU dan Bawaslu dalam rangka pengawasan di Pilkada. Termasuk juga dengan kepolisian dan kejaksaan karena mereka ada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dan sebagainya. 

"Makanya itu kita ingatkan, tetapi sekali lagi ini perlu kerja sama kita semua," kata Kumbul. 

Lebih lanjut dirinya mengatakan, penanganan tindak pidana pemilu sudah ada Gakkumdu. Namun KPK melalui platform Jaringan Pencegahan Korupsi Indonesia (JAGA.ID) juga menerima laporan dan sebagainya. 

BACA JUGA:Presiden Joko Widodo Dipastikan Berkantor di IKN Mulai 28 Juli

"Kalau itu nanti terkait korupsi ya kami (KPK,red), kalau itu masih terkait (pidana pemilu, red) kan ada Gakkumdu," papar Kumbul. 

Diungkapkannya, kewenangan KPK sesuai dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 dibatasi kepada penyelenggara negara, aparat penegak hukum, kemudian orang-orang terkait dan minimal kerugian Rp1 miliar. 

"Makanya kami lebih fokus kepada penyelenggara negara, tetapi dalam rangka mengedukasi masyarakat, mencegah korupsi enggak melihat batasan, seluruh masyarakat kami edukasi untuk tidak melakukan perilaku korupsi," kata Kumbul. 

Sumber: