Polres Cianjur Ringkus 2 Pengoplos Gas Elpiji Subsidi ke Non Subsidi
Sat Reskrim Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengoplosan gas elpiji dari gas subsidi ke non subsidi. (Foto: MOCH NURSIDIN/CIANJUR EKSPRES)--
CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Sat Reskrim Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengoplosan gas elpiji dari gas subsidi ke non subsidi. Dua orang pelaku beserta ratusan gas elpiji 3 kilogram dan 12 kilogram serta sejumlah barang bukti berhasil diamankan.
Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha, mengatakan, pengungkapan kasus pengoplosan gas elpiji dari subsidi ke non subsidi berawal dari laporan polisi yang dibuat oleh pelapor atas nama sodari AN.
“Tentunya keberhasilan pengungkapan kali ini berkat kerja sama dan kolaborasi antara polisi dengan masyarakat yang berawal dari informasi masyarakat. Tentunya langsung kami tindaklanjuti oleh Sat Reskrim Polres Cianjur untuk dilakukan penyelidikan,” katanya kepada wartawan, di Mapolres Cianjur, Selasa 30 Juli 2024.
BACA JUGA:Polres Cianjur Tangkap Dua Tersangka Pembacokan, Telinga Korban Nyaris Putus
Dia mengungkapkan, setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan gas elpiji subsidi, yang diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu di Kabupaten Cianjur.
“Dari hasil informasi bahwa ada dari tiga kilogram ini Satreskrim mengamankan dua orang tersangka, dengan informasi yang sudah kita dalami bahwa tersangka ini melakukan penyalahgunaan atau pengoplosan elpiji dari subsidi ke non subsidi,” ungkapnya.
Para pelaku melakukan pemindahan gas subsidi 3 kilogram ke dalam tabung gas non subsidi 12 kilogram dengan merk bright gas. Tersangka berinisial F warga Kabupaten Sukabumi dan S warga Cianjur.
BACA JUGA:Polres Cianjur Gelar Operasi Patuh Lodaya 2024 Selama Dua Pekan
“Modusnya dengan cara mengumpulkan terlebih dahulu tabung-tabung gas subsidi yang berisi gas, kemudian dengan alat tertentu yang digunakan berupa pipa yang sudah dimodifikasi menjadi regulator dan es batu yang dipindahkan ke tabung gas non subsidi,” katanya.
Dia mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan kedua tersangka bahwa keduanya sudah melakukan kegiatan tersebut dari September 2022 sampai dengan Juli 2024. Kedua tersangka menjual tabung tersebut seharga Rp140 ribu per tabung.
“Jadi tersangka sampai saat ini sudah meraup keuntungan dari hasil penjualannya sebesar Rp68 ribu per tabung. Akibat perbuatan tersangka tersebut telah menyebabkan kerugian negara dari Desember 2022 sampai dengan kamu tindak pada Juli 2024, kurang lebih sebesar Rp849.420.000. jadi sampai dengan saat ini itu yang berhasil kami hitung,” paparnya.
Selian itu, kerugian yang berasal dari pengoplosan gas elpiji ini, mengakibatkan kerugian pengurangan berat yang seharusnya 12 kilogram hanya 9 kilogram atau 10 kilogram saja.
“Hasil penindakkan, barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit mobil pick up yang digunakan untuk alat angkut, kemudian tabung gas 3 kilogram berwarna hijau sebanyak 143, tabung gas 12 kilogram berwarna ping sebanyak 143 tabung. Kemudian tabung gas 5,5 kilogram ini 15 tabung, tutup sil 200, karet penutup, pipa gas dan lainnya,” tukasnya.
Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan pasal 55 Undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak bumi dan gas bumi sebagai mana telah diubah pasal 40 angka 9 undang-undang RI nomor 6 tahun 2023, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang junto pasal 55 ayat 1 ke 1 HUP pidana dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun perkara dan denda Rp60 miliar.
Sumber: