Anggota Polri Dilarang Masuk Tempat Hiburan, Wakapolres Cianjur: Kecuali dalam Rangka Tugas

Anggota Polri Dilarang Masuk Tempat Hiburan, Wakapolres Cianjur: Kecuali dalam Rangka Tugas

Unit Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Cianjur menempelkan stiker bertuliskan anggota Polri dilarang masuk tempat hiburan.(Foto: RIEKZAN RA/CIANJUR EKSPRES)--

CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Wakapolres Cianjur, Kompol Handreas Ardian ingatkan jajarannya agar tidak masuk ke tempat hiburan.

“Kita melarang anggota untuk masuk ke tempat-tempat hiburan yang ada di Kabupaten Cianjur,” ujar Handreas saat jumpa pers di Mapolres Cianjur, Jalan KH Abdullah Bin Nuh, Senin (5/8).

Handreas mengatakan, pihaknya telah menempelkan stiker larangan tersebut di pintu-pintu masuk menuju tempat hiburan seperti tempat karaoke dan lainnya.

BACA JUGA:Kapolres Cianjur Perintahkan Tembak di Tempat Geng Motor Bahayakan Warga

“Atas perintah Kapolres Cianjur, Unit Profesi dan pengamanan (Propam) sudah menempelkan stiker bertuliskan anggota Polri dilarang masuk tempat hiburan, kecuali dalam rangka tugas” jelasnya.

Selain itu, untuk memastikan 960 anggota kepolisian di lingkup Polres Cianjur tak terlibat penyalahgunaan narkoba, pihaknya rutin lakukan tes urine.

“Untuk program tes urine terhadap anggota itu rutin setiap bulan,” tandasnya.

Sumber: