Pakar: Putusan MK Ubah Ambang Batas Pilkada Adalah Kejutan Positif
Arsip - Pengamat politik Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta Ardli Johan Kusuma. (Foto: ANTARA)--
JAKARTA,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Pakar ilmu politik Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta Ardli Johan Kusuma mengatakan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan di Pilkada 2024 sebagai kejutan yang positif.
"Putusan MK terkait ambang batas perolehan suara partai sebagai syarat pencalonan kepala daerah ini merupakan suatu kejutan yang membawa dampak positif bagi proses demokrasi kita," kata Ardli saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Selasa 20 Agustus 2024.
Ia menjelaskan bahwa dampak positif yang dimaksud adalah terdapat pengurangan ambang batas minimal untuk mencalonkan bakal pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.
"Karena partai politik yang sebelumnya diharuskan memenuhi minimal 25 persen suara baik dari satu maupun gabungan beberapa partai kini diturunkan hanya menjadi 7,5 persen untuk daerah dengan Daftar Pemilih Tetap 6-12 Juta jiwa, dan minimal suara 6,5 persen suara untuk daerah dengan jumlah DPT lebih dari 12 juta jiwa," ujarnya.
BACA JUGA:Ketua DPP PDIP Beri Isyarat Anies Masuk Tiga Nama yang Dipertimbangkan
BACA JUGA:Elektabilitas Tembus 90%, KDM: Hatur Nuhun Rakyat Jabar, Saatnya Jabar Istimewa
Sebelumnya, MK mengatur bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Untuk mengusulkan calon gubernur dan wakil gubernur:
a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut
b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai dengan 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut
BACA JUGA:Cak Imin Siap Dialog dengan Yenny Wahid-Wapres Bahas Konflik PKB-PBNU
BACA JUGA:Golkar Pastikan Bahlil jadi Calon Tunggal Ketua Umum pada Munas
c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut.
d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di provinsi tersebut.
Untuk mengusulkan calon bupati dan wakil bupati, serta calon wali kota dan wakil wali kota:
a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di kabupaten/kota tersebut
BACA JUGA:PDIP tak Masalah Yasonna Digantikan Sebagai Menkumham
BACA JUGA:PBNU Desak PKB Kembalikan Kepemimpinan Ulama
b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai dengan 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di kabupaten/kota tersebut.
c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai dengan 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di kabupaten/kota tersebut.
d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di kabupaten/kota tersebut.
Sumber: antara