Pasca Putusan MK, Partai NasDem Berpeluang Usung Paslon Sendiri di Pilkada Cianjur 2024
Kantor Sekretariat DPD Partai NasDem Kabupaten Cianjur.(dok/cianjur Ekspres) --
CIANJUR,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Partai NasDem berpeluang untuk mengusung sendiri pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati di Pilkada Cianjur 2024, pasca Mahkamah Konstitusi melalui Putusan 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas (threshold) pencalonan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.
Keputusan ini diambil dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa 20 Agustus 2024. Dilansir dari Antara, lewat putusan tersebut MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon. Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon melalui partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah yang bersangkutan.
Berdasarkan putusan MK, maka Pasal 40 Ayat (1) mensyaratkan partai yang mengusung pasangan calon di kabupaten/kota dengan jumlah DPT lebih dari 1 juta jiwa harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di kabupaten/kota tersebut.
Jumlah tersebut telah dipenuhi Partai NasDem untuk mengusung pasangan calon di Pilkada Cianjur 2024. Pasalnya total suara sah yang diperoleh pada Pileg 2024 sebanyak 108.066 suara atau 8,5 persen.
BACA JUGA:Golkar Sebut Putusan MK Berpotensi Ubah Konstelasi Politik di Pilkada
BACA JUGA:Pemerintah Serap Dana Rp27 Triliun dari Lelang Tujuh Seri SUN
Sekretaris DPD Partai NasDem Kabupaten Cianjur, Rustam Effendi, menegaskan, jika putusan MK tersebut berlaku di Pilkada 2024, tentunya peluang partainya untuk mengusung sendiri pasangan calon bupati dan wakil bupati sangat besar.
"Tentu sangat besar (peluang mengusung sendiri paslon,red) dan hitung-hitungannya akan kita kaji secara komprehensi, karena tentu ini akan menjadi sebuah langkah besar bagi Partai NasDem," katanya kepada Cianjur Ekspres, Selasa 20 Agustus 2024.
Meski demikian, Rustam mengatakan, prioritas Partai NasDem tentunya berkoalisi dengan partai yang lain.
"Akan tetapi jika hal tersebut tidak memungkinkan, tentu ini adalah sebuah opsi dan juga realistis untuk bisa mengusung sendiri pasangan calon," katanya.
Dirinya menilai, putusan MK tersebut menjadikan kehidupan demokrasi lebih hidup dan memberikan harapan serta juga warna baru sehingga tidak mematikan iklim demokrasi yang ada di Indonesia, khususnya di Kabupaten Cianjur.
"Siapapun yang mempunyai potensi, siapapun yang mempunyai niat dan itikad baik untuk membangun Cianjur, menjadi terbuka kembali harapannya untuk bisa minimal mencalonkan. Kemudian mudah-mudahan kita akan berikhtiar dan juga berjuang untuk memenangkan pasangan calon tersebut," tutur Rustam.
Lebih lanjut Rustam mengungkapkan, pihaknya belum membaca secara detail dan spesifik amar putusan MK tersebut.
"Sehingga akan kita rapatkan secara khusus dan memang kita sedang membentuk tim khusus untuk mengkaji hasil amar putusan MK tersebut agar bisa segera kita tindaklanjuti dengan langkah-langkah yang lebih progresif. Dimana memang peluang Partai NasDem untuk bisa mengusung sendiri itu lebih terbuka lebih lebar," katanya.
Sumber: