Pemkab Minta Tidak 'Ganggu' MAN 1 Cianjur

Pemkab Minta Tidak 'Ganggu' MAN 1 Cianjur

Kepala Bagian Hukum Setda Pemkab Cianjur, Irfan Sofyan saat memberikan keterangan kepada awak media terkait persoalan tanah MAN 1 Cianjur.(Foto: RIKZAN RA/CIANJUR EKSPRES)--

CIANJUR,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Kepala Bagian Hukum Setda Pemkab Cianjur, Irfan Sofyan menegaskan pihaknya tidak segan-segan mengambil langkah hukum jika proses pendidikan di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Cianjur diganggu oknum.

"Pasalnya beberapa waktu lalu sekolah ini sempat digembok oleh oknum yang mengaku berhak atas tanah MAN 1 Cianjur. Lalu ada aksi mengelas pagar depan sekolah, memasang baliho, bahkan ada pihak yang mengancam dan melarang sekolah untuk menerima siswa baru di tahun ajaran 2024-2025 kemarin," ujar Irfan saat konferensi pers di MAN 1 Cianjur, Kamis 12 September 2024.

Menurutnya, pihak MAN sempat membiarkan tindakan-tindakan tak mengenakan yang dialami oleh guru dan murid tersebut. Namun, saat ada baliho yang dianggap menggangu mental guru dan murid, pihaknya pun bereaksi.

"Kasihan guru dan murid, mentalnya kena. Padahal mereka hanya ingin bersekolah dan belajar dengan tenang," kata dia.

BACA JUGA:KCD Pendidikan Wilayah V Jabar Periksa Oknum Guru Matematika SMAN 2 Cianjur

BACA JUGA:Kabupaten Cianjur Kekurangan Ruang Kelas SD, Disdikpora: Jumlahnya Capai 1.100 Lokal

Irfan menyebut, tindakan-tindakan tersebut buntut dari sengketa kepemilikan tanah yang kini berdiri MAN 1 Cianjur.

Di mana oknum yang mengaku ahli waris dari pemilik tanah almarhum H Oo Abdul Kodir Mastur, menggugat lahan seluas 5.444 meter persegi itu.

"Padahal, tahun 2021 lalu pihak penggugat yang saat ini mengaku memegang sertifikat tanah nomor 1640 itu sudah pernah kalah di pengadilan," ungkapnya.

Dia menyebutkan, menurut asas rechtsverwerking yaitu suatu asas yang menyatakan bahwa seseorang kehilangan hak hukumnya karena tidak bertindak dalam waktu yang wajar, maka lahan yang digunakan MAN sejak 1990 pun sudah bisa menjadi milik MAN.

BACA JUGA:Journalist Goes to School di Cianjur Selatan Sukses Digelar

BACA JUGA:Diikuti Ratusan Kepala SMP dan PKBM, PWI Cianjur-Forum Pemred-Forum Medsos Gelar Journalist Goes To School

"Apalagi kalau kita merunut ke waktu yang lebih lama, yaitu sejak pendirian Pendidikan Guru Agama Negeri (PGAN) Cianjur pada 1975, maka meskipun penggugat memiliki bukti sertipikat, namun asas rechtsverwerking sudah berlaku, dan MAN berhak atah tanah. Apalagi saat ini pemerintah memiliki Surat Pelepasan Hak (SPH) nomor 16 yang merupakan akte otentik," ungkapnya.

Dirinya pun mengimbau pada pihak-pihak yang ingin menggangu proses pendidikan di MAN 1 Cianjur, untuk menghentikan niatnya,

Sumber: