Lembaga Pelatihan Kerja Swasta di Cianjur Wajib Melakukan Migrasi Perizinan

Lembaga Pelatihan Kerja Swasta di Cianjur Wajib Melakukan Migrasi Perizinan

Sebanyak 25 peserta dari berbagai wilayah saat mengikuti kegiatan pembinaan lembaga pelatihan kerja (LPK) swasta yang diselenggarakan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinakertrans) Kabupaten Cianjur. Rabu (25/9) (Foto: Dede Sandi Mulyadi/CIANJUR EKSPR--

CIANJUR,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Lembaga pelatihan kerja (LPK) swasta wajib melakukan migrasi perizinan dari perizinan manual yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) menjadi sertifikat standar yang terverifikasi melalui website online single submission (OSS).

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnaker) Kabupaten Cianjur, Cecep Dicky Haryadi, dihadapan puluhan peserta kegiatan pembinaan lembaga pelatihan kerja (LPK) swasta di Hotel Bumi Ciherang, Desa Ciputri, Kecamatan Pacet, Rabu 25 September 2024.

Dicky menjelaskan, LPK swasta wajib melakukan migrasi perizinan karena seiring dengan dikeluarkannya Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pendaftaran Kegiatan Lembaga Pelatihan Kerja Pemerintah dan Lembaga Pelatihan Kerja Perusahaan.

"Oleh karena itu, peraturan pemerintah Nomor 17 Tahun 2016 tentang Tata Cara Perizinan dan Pendaftaran LPK sudah tidak berlaku lagi," jelas Dicky.

BACA JUGA:Tim Sibat PMI Cianjur Ikuti Latihan Gabungan di Kebumen

BACA JUGA:Salah Tempat Curhat, KPA Cianjur: Menjadi Salah Satu Penyebab LSL

Dengan dihapusnya peraturan tersebut, lanjut Dicky, maka LPK swasta sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dan Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko Sektor Ketenagakerjaan, maka LPK swasta wajib melakukan migrasi perizinan.

"Terkai pemenuhan perizinan pada website OSS ini. Disnakertrans hanya berperan sebagai verifikator yang melakukan verifikasi persyaratan-persyaratan teknis pendaftaran izin LPK swasta," katanya

"Sementara Dinas Pelayanan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Atap (DPMPTSP) melakukan validasi yang selanjutnya diterbitkan sertifikat standar terverifikasi," sambung Dicky.

Mengenai kegiatan pembinaan LPK swasta tahun 2024, Dicky menjelaskan, bahwa kegiatan tersebut digelar untuk meningkatkan kompetensi LPK baik dalam tata kelola maupun mutu.

BACA JUGA:Sepekan Pencarian, Korban Tenggelam di Pantai Cemara Cianjur Selatan Ditemukan Tewas

BACA JUGA:Setda Cianjur Gelar Pembinaan Guru Ngaji Pondok Pesantren

"Jadi, tidak hanya meningkatkan jumlah besaran tenaga kerja yang mendapatkan pelatihan, tetapi melahirkan tenaga kerja yang memiliki kompetensi tinggi dan siap kerja serta siap bersaing," jelas Dicky

Sumber: