KIP: Penyelenggara Pilkada Jangan Sampai Masuk Agenda Setting Kandidat

KIP: Penyelenggara Pilkada Jangan Sampai Masuk Agenda Setting Kandidat

Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat, Arya Sandhiyudha (Foto: ANTARA)--

JAKARTA,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Komisi Informasi Pusat (KIP) RI mengingatkan kepada penyelenggara pemilihan kepala daerah (Pilkada) jangan sampai masuk ke agenda para kandidat dalam pemberian informasi kepada masyarakat.

"Penyelenggara jangan sampai masuk ke agenda setting kontestan (Pilkada 2024)," kata Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat RI, Arya Sandhiyudha, di Banda Aceh, Senin 14 Oktober 2024.

Pernyataan itu disampaikan Arya Sandhiyudha dalam dialog publik tentang keterbukaan informasi publik pada pemilihan kepala daerah 2024, di Banda Aceh.

Penyelenggara Pilkada, kata dia, dalam memberikan informasi harus memiliki nilai edukasi kepada masyarakat, terutama soal calon pemimpin kedepannya.

BACA JUGA:MPR Undang Anies Hingga Ganjar Hadir di Pelantikan Prabowo-Gibran

BACA JUGA:KPU Jabar Pastikan Semua TPS Mudah Diakses Kaum Disabilitas

"Tetap fokus pada kepentingan kualitas demokrasi dan menghasilkan pemimpin yang transparan, akuntabel dan partisipatif," ujarnya.

Selain itu, Arya juga mengingatkan kepada lembaga penyiaran publik seperti TVRI, RRI dan LKBN Antara dalam membuat berita konstituen Pilkada tidak terlalu mendominasi satu pasangan calon saja, tetapi harus seimbang.

"Jadi dalam pemberitaan itu porsinya terhadap semua calon kandidat juga harus sama, jangan salah satu pasangan calon saja," katanya.

Dalam kesempatan ini, dirinya juga menuturkan bahwa terdapat perbedaan proses permohonan informasi antara momentum umum dengan Pilkada, yank tahapannya lebih dipercepat.

BACA JUGA:PDIP Sebut Bakal Pimpin Dua Komisi dan Dua Badan di DPR RI

BACA JUGA:KSAD Sebut Masyarakat Sudah Terdidik untuk Kondusif Selama Pilkada

Kalau momentum umum, kata dia, tahapan akses informasi setelah permohonan diberikan waktu 10 hari untuk direspon, sedangkan terhadap keberatan 30 hari.

"Kalau momen Pilkada itu disingkat, tuntutan tiga hari setelah permohonan itu harus direspon, kalau tidak memuaskan lanjut tiga hari langsung bisa masuk keberatan," ujarnya.

Dirinya berharap, kepada penyelenggara Pilkada, khususnya di Aceh agar tidak menutup informasi yang memang menjadi hak publik untuk mengetahuinya, seperti tahapan kampanye hingga penggunaan anggaran.

"Kecuali informasi yang dikecualikan yaitu untuk kepentingan negara, bisnis yang sehat dan perlindungan data pribadi. Kalau anggaran harusnya terbuka," demikian Arya Sandhiyudha.

BACA JUGA:Perolehan Kursi Perempuan di DPR RI Disebut Tertinggi dalam Sejarah

BACA JUGA:Prabowo Kepada Partai: Jangan Menugaskan Menteri Cari Uang dari APBN

Sebagai informasi, kondisi Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh hingga tahapan kampanye hari ini mengalami ragam dinamika, diantaranya dinilai kurang terbuka karena tidak berjalannya media center, dan irit informasi.

Kemudian, dilaporkan ke DKPP oleh Panwaslih Aceh karena dinilai telah melanggar kode etik penyelenggara terkait penetapan calon Wakil Gubernur Aceh, hingga KPU RI menggantikan pimpinan KIP Aceh.
 

Sumber: antara