Disdikpora dan PGRI Kabupaten Cianjur Apresiasi Kebijakan Kenaikan Gaji Guru
Ilustrasi - Guru dan siswa SMPN 2 Cianjur saat membahas program penelitian dan sosialisasi mitigasi bencana. Sementara itu, Disdikpora dan PGRI Kabupaten Cianjur mengapresiasi kebijakan peningkatan kesejahteraan guru oleh pemerintahan Presiden Prabowo Sub--
CIANJUR,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Cianjur menyambut baik kebijakan peningkatan kesejahteraan bagi guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN. Diharapkan profesionalisme para guru bisa lebih meningkat.
Ketua PGRI Kabupaten Cianjur, Sukirman, mengatakan, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada pemerintah yang akan meningkatkan kesejahteraan bagi para guru, seperti yang disampaikan dalam pidato Presiden Prabowo Subianto pada acara puncak Hari Guru Nasional.
"Saya ucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya dan sebesar-besarnya," kata Sukirman kepada Cianjur Ekspres, Rabu 4 Desember 2024.
Menurutnya, perhatian kepada para guru baik ASN maupun non ASN sesuai dengan Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 tahun 2005.
BACA JUGA:Kemendikdasmen Sebut Guru jadi Kunci Tingkatkan Kemampuan Numerasi
BACA JUGA:Kemenag Anggarkan Rp897 Miliar untuk Insentif Guru Non-PNS
"Undang-undang guru dan dosen merupakan cikal bakal atau ruh untuk meningkatkan kesejahteraan para guru dan dosen," ujarnya.
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur, Ruhli Solehudin, mengatakan, pihaknya hingga kini belum menerima surat secara resmi terkait dengan kebijakan kenaikan gaji guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN.
"Pada prinsipnya Disdikpora Kabupaten Cianjur sampai hari ini belum ada surat secara resmi," katanya.
"Tapi kami menunggu, mudah-mudahan itu akan berlaku tahun 2025," harapnya.
BACA JUGA:Kadisdikpora Cianjur Imbau Satuan Pendidikan Laksanakan PAS Sesuai SOP
BACA JUGA:Lulusan Unpi Cianjur Didorong Buka Lapangan Kerja
Menurut Ruhli, kalau dilihat dari segi kebijakan, peningkatan kesejahteraan bagi para guru ASN dan non ASN akan dimulai pada tahun anggaran, yaitu pada Januari 2025.
"Sebelum diberlakukan, pertama akan keluar dulu regulasi aturan, kedua ada tahapan sosialisasi dari regulasi tersebut, dengan demikian otomatis kita pun akan memaping sesuai dengan yang dibutuhkan," ujarnya.
Sumber: