Anggota DPRD Jabar Onnie S Sandi Sosialisasikan Perda Pemberdayaan dan Pelindungan Perempuan di Cianjur
SOSIALISASI: Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Onnie Soerono Sandi saat melakukan sosialiasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Perempuan di Jawa Barat kepada masyarakat di Aula Desa Sukanagara,--
CIANJUR,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Onnie Soerono Sandi, melakukan melakukan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Perempuan di Jawa Barat kepada masyarakat di Kabupaten CIANJUR.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Desa Sukanagara, Kecamatan Sukanagara, pada 21-22 November 2024 ini dihadiri masyarakat dari berbagai kalangan, baik bapak-bapak dan ibu-ibu.
Wakil rakyat dari Fraksi Partai NasDem ini menegaskan, Perda tersebut dibuat oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dalam rangka untuk melindungi perempuan dan anak.
"Kenapa saya mengambil ini (Perda Nomor 2 Tahun 2023,red) karena saya melihat dan mengamati di Cianjur masih banyak terjadi kasus-kasus, terutama trafficking terhadap kaum perempuan. Itulah yang membuat saya mensosialisasikan Perda itu," ujar Onnie.
Dirinya menjelaskan, di dalam Perda Nomor 2 Tahun 2023 tersebut bukan hanya tentang pelindungan saja, tetapi memberikan peluang kepada kaum perempuan untuk juga bisa meningkatkan peluang ekonomi. Baik yang sudah berumahtangga atau belum.
"Sehingga tingkat kesetaraan gender itu mendekati kaum laki-laki," ucap Onnie yang duduk di Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat.
Lebih lanjut Onnie mengatakan, dirinya juga menyampaikan terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) mengenai ketentuan sanksi pidananya yang termuat dalam undang-undang.
"Intinya, sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2023 tersebut untuk membuat melek kaum perempuan di Cianjur," katanya.
Menurut Onnie, kebijakan terkait perlindungan dan pemberdayaan perempuan adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Misalkan dari sisi perlindungannya, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat sangat berkomitmen mengatasi masalah kekerasan terhadap perempuan. Yakni dengan membentuk Unit Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak yang menyediakan layanan konsultasi, perlindungan korban, rehabilitasi dan reintegrasi untuk korban kekerasan, serta koordinasi di antara para pemangku kepentingan.
Kemudian meningkatkan kampanye kesadaran untuk melaporkan kasus kekerasan, serta mempermudah akses ke layanan pengaduan atau pelaporan melalui layanan pengaduan langsung melalui telepon.
"Termasuk membangun sistem yang dinamakan SIPESAT PPA, dimana masyarakat dapat melaporkan terjadinya tindak kekerasan di masyarakat, layanan konsultasi, layanan kedaruratan dan layanan bantuan hukum secara cepat, tepat, efektif dan efisien, memanfaatkan teknologi digital berbasis android," katanya.
Sementara dari sisi pemberdayaan perempuan, kata Onnie, ada program Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA), Sekolah Perempuan dan P2WKSS untuk memastikan peran perempuan dalam pembangunan, memberi peran perempuan dalam dunia kerja dan bisnis.
Sumber: