Pemkab Cianjur Larang ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

Pemkab Cianjur Larang ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

Bupati Cianjur, Mochamad Wahyu Ferdian, saat menjawab pertanyaan para wartawan di Pendopo Pemkab Cianjur, beberapa waktu lalu. (Foto: Mochamad Nursidin/CIANJUR EKSPRES)--

CIANJUR,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Bupati Cianjur, Mochamad Wahyu Ferdian menegaskan seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Cianjur tidak boleh mengunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran. 

"Apabila ada pegawai Pemkab Cianjur yang bandel menggunakan kendaraan dinas untuk mudik maka akan diberikan sanksi, karena segala aset yang dimiliki pemerintah daerah itu hanya boleh dipakai untuk kegiatan kesejahteraan masyarakat, tidak boleh dipakai untuk kepentingan pribadi," kata Bupati kepada wartawan, Minggu 23 Maret 2025.

Larangan ini sesuai dengan peraturan yang berlaku dan akan diperkuat dengan surat edaran (SE) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.  

Inspektur Inspektorat Kabupaten Cianjur, Endan Hamdani, menjelaskan, salah satu poin dalam surat edaran tersebut yakni mengatur tentang larangan penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.  

BACA JUGA:Karang Taruna-Komunitas Rancingeus Kecamatan Cibinong Cianjur Gelar Kegiatan Yuks BEBERES

BACA JUGA:Bersama Eddy Soeparno, DPD PAN Cianjur Gelar Bazar Tebus Murah Terdepan

"Kami mengimbau para pejabat di lingkungan Pemkab Cianjur agar menyimpan kendaraan dinas di kantor masing-masing selama masa mudik. Gunakan kendaraan pribadi atau mobil rental," kata Endan.

Endan menegaskan, ASN yang terbukti menggunakan mobil dinas untuk keperluan pribadi dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Selain itu, Inspektorat juga membuka ruang bagi masyarakat dan stakeholder di Kabupaten Cianjur untuk melaporkan dugaan pelanggaran tersebut.  

"Kami akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Sumber: