Banting Setir, Mantan Sopir Logging di Cianjur jadi Pengedar OKT

Banting Setir, Mantan Sopir Logging di Cianjur jadi Pengedar OKT

Satresnarkoba Polres Cianjur membekuk tersangka pengedar OKT dan berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 11.500 butir OKT berbagai jenis. (Foto: Riekzan RA/CIANJUR EKSPRES)--

"Dia menjual secara random di wilayah Cianjur selatan, tangan ke tangan, pembayarannya COD," jelasnya.

Setelah dimintai keterangan lebih jauh, didapati informasi jika EE memperoleh ribuan OKT dari seseorang di luar kota.

BACA JUGA:Target Awal Maret Selesai, Bapenda Cianjur Mulai Cetak SPPT Tahun 2025

BACA JUGA:Sempat Melonjak Tinggi, Harga Cabai di Kabupaten Cianjur Berangsur Turun

"Kita minta EE menunjuk keberadaan pemasok OKT, namun dia tidak tahu. Akhirnya kita bawa dulu tersangka ke Mapolres Cianjur untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Septian.

Akibat perbuatan EE, dia dijerat dengan pasal Penyalahgunaan Obat sediaan farmasi, yakni Pasal 435 juncto (jo) Pasal 138 ayat 2 dan atau Pasal 436 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 5 miliar," tandas Septian

Sumber: