Oknum Guru Cabul di Cianjur Tidak Kooperatif dan Sempat Menghilang Selama Sebulan

Oknum Guru Cabul di Cianjur Tidak Kooperatif dan Sempat Menghilang Selama Sebulan

Polres Cianjur berhasil menangkap oknum guru cabul yang sempat menghilang selama sebulan. (Foto: Akmal Esa Nugraha/CIANJUR EKSPRES)--

CIANJUR,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Seorang oknum guru di Kabupaten Cianjur diduga melakukan tindak pencabulan terhadap mantan muridnya ternyata tidak kooperatif selama proses penyelidikan dan sempat menghilang selama satu bulan.

Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengungkapkan bahwa selama proses penyidikan, AF (28) tidak kooperatif. Pihak kepolisian telah memanggil tersangka sebanyak dua kali setelah statusnya ditetapkan sebagai tersangka, namun ia tidak memenuhi panggilan.

"Ketika kami menetapkan AF sebagai tersangka, kami sudah melayangkan panggilan pertama dan kedua, tetapi ia tidak datang. Setelah itu, kami mengeluarkan surat panggilan resmi, tetapi tersangka justru menghilang dan berpindah-pindah tempat di luar Cianjur selama satu bulan," ujar AKP Tono, Jumat 14 Februari 2025.

Akhirnya, tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Cianjur berhasil mengamankan AF di daerah Kampung Kabandungan, Desa Sukaluyu, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur.

BACA JUGA:Seorang Oknum Guru di Cianjur Cabul Terhadap Tiga Mantan Muridnya

BACA JUGA:Tumpahan Oli di Jalan Raya Sukabumi-Cianjur Sebabkan Kendaraan Tergelincir

Atas perbuatannya, AF dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang diberikan adalah pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar. 

“Karena tersangka merupakan seorang guru, hukuman dapat ditambah sepertiga dari ancaman pidana yang berlaku,” pungkasnya.

Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat, terutama keluarga, teman, atau saudara yang mengetahui adanya korban lain, agar tidak takut untuk melapor.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya keluarga, teman, atau saudara yang mengetahui adanya korban lain, agar tidak takut melapor. Kami siap melindungi identitas korban dan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

BACA JUGA:RSUD Sayang Salurkan Dana CSR Biayai Iuran BPJS Kesehatan

BACA JUGA:Ruko Peralatan Rumah Tangga di Agrabinta Kebakaran, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp1,5 Miliar

Selain itu, pihak kepolisian juga memperingatkan bahwa siapa pun yang mencoba menghalangi proses hukum dalam kasus ini akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kami juga menegaskan siapa pun yang mencoba menghalangi proses hukum dalam kasus ini akan kami tindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkasnya.(Cr1)

Sumber: