BPOM Ingatkan Masyarakat Lebih Cermat Dalam Mengonsumsi Takjil

BPOM Ingatkan Masyarakat Lebih Cermat Dalam Mengonsumsi Takjil

Direktur Standarisasi Pangan Olahan BPOM Dwiana Andayani menjelaskan pentingnya membaca tabel informasi nilai gizi pada kemasan produk dalam temu media di Jakarta, Selasa (4/3/2025). (Foto: ANTARA)--

JAKARTA,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengingatkan masyarakat untuk lebih cermat dalam membeli dan mengonsumsi takjil yang dijual para pedagang di pinggir jalan.

"BPOM rutin setiap tahun melakukan intensifikasi (pemeriksaan) itu, untuk menjaga supaya takjil-takjil yang dijual oleh ibu-ibu atau UMKM ini aman, karena seringkali, memang sampai saat ini, masih ada saja yang menggunakan bahan yang dilarang," kata Direktur Standarisasi Pangan Olahan BPOM Dwiana Andayani dalam temu media di Jakarta, Selasa 4 Maret 2025.

Dwiana menyebut BPOM masih menemukan banyak takjil dijual kepada masyarakat menggunakan bahan berbahaya. Contohnya, minuman seperti es campur atau minuman yang menggunakan pacar cina dengan warna merah muda yang mencolok.

Kemudian takjil kerupuk mi yang berwarna kuning, diketahui dibuat dengan menggunakan metanil yellow yang seharusnya digunakan sebagai pewarna tekstil. Ditemukan pula kandungan Rhodamine B untuk memberikan warna merah.

BACA JUGA:BPOM Bagikan Tips Pilih Pangan Segar Saat Ramadan

BACA JUGA:Kiat Meminimalkan Peluang Mengalami Hipotermia Saat Mendaki Gunung

 

"Itu kemungkinan menggunakan pewarna yang dilarang," ujar dia.

Ia menduga para penjual tidak mengetahui secara jelas penggunaan bahan-bahan yang dilarang tersebut. Terdapat kemungkinan pewarna buatan itu dipakai karena ada keinginan menjual produk makanan yang lebih menarik.

Takjil-takjil yang dijual itu juga ditemukan suka dipakaikan pengawet agar dapat bertahan lebih lama dari waktu pembelian. Di sisi lain, penjual juga gemar memakai pemanis buatan yang melebihi batas ketetapan BPOM.

"Kemudian ada Borax supaya lebih kenyal dan tahan lama, belum lagi Formalin. Itu masih tetap saja ada dan menjadi bahan-bahan yang sering digunakan oleh para pedagang," katanya.

BACA JUGA:Dokter: Pakai Earphone Yang Aman Maksimal 60 Menit dan Volume 60 Persen

BACA JUGA:Jenis Makanan Untuk Sahur Yang Membantu Perut Kenyang Lebih Lama

 

Dwiana menekankan BPOM terus melakukan edukasi masif kepada para pedagang atau pelaku UMKM atas dampak buruk dari menjual produk yang menggunakan bahan-bahan berbahaya.

BPOM juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar lebih teliti dalam memilih produk makanan olahan. Salah satu upaya yang dilakukan, yakni menggaungkan pentingnya membaca tabel Informasi Nilai Gizi (ING) dalam kemasan produk.

Head of Strategic Marketing Nutrifood, Susana, menekankan hal yang perlu diperhatikan oleh para pedagang dan pelaku UMKM adalah memastikan setiap pengawet, pewarna dan pemanis yang digunakan merupakan bahan yang aman dan memang diperuntukkan untuk produk makanan.

"Yang dimaksud tidak boleh dipakai adalah produk yang tidak seharusnya digunakan di produk makanan seperti Rhodamine tadi, itu untuk tekstil, jadi agar tidak salah dimengerti, yang disebut bahan tambahan pangan adalah memang yang boleh digunakan di produk makanan," ujar Susana.

BACA JUGA:Kiat Penuhi Asupan Cairan Cegah Dehidrasi Saat Puasa

BACA JUGA:Pakar Pangan Unej Paparkan Tips Penuhi Kebutuhan Gizi Selama Puasa

 

Ia menyayangkan masih banyak pelaku usaha yang abai dan membahayakan kesehatan masyarakat, sehingga masyarakat perlu waspada dalam membeli takjil sebagai santapan berbuka puasa.

Susana pun menganjurkan agar setiap produk makanan yang dipilih masyarakat yakni produk yang sudah memiliki nomor BPOM. Kalaupun harus membeli makanan di pinggir jalan, masyarakat perlu selektif dan cermat agar tidak mengonsumsi makanan-makanan yang mengandung bahan berbahaya.

"Jadi kalau kita ke supermarket, ke swalayan itu ada di bagian ini kan, bahan tambahan pangan, ada mulai dari bumbu-bumbu sampai apa itu kalau yang vanilla dan segala macam, yang untuk digunakan buat bikin kuat, itu ada nomor MD-nya, ada nomor badan POM-nya, karena itu wajib didaftar juga untuk bahan tambahan pangan. Jadi yang aman adalah yang sudah terdaftar," ucap Susana.

Sumber: antara