Angkutan Tenaga Hewan di Jabar Diminta Setop Selama Mudik-Balik

Angkutan Tenaga Hewan di Jabar Diminta Setop Selama Mudik-Balik

Ilustrasi-Angkutan umum berupa delman melintas di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat. (Foto: Pixabay)--

BANDUNG,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat (Jabar) mengungkapkan bahwa angkutan umum bertenaga hewan atau organik seperti delman, sado, dokar, andong, dan sejenisnya di beberapa wilayah Jabar, diminta setop beroperasi selama arus mudik dan balik Lebaran 2025 ini.

Kepala Dishub Provinsi Jabar A Koswara menuturkan, kebijakan ini hanya berlaku di empat kabupaten/kota, terkhusus angkutan yang berada di jalan lintas nasional, atau jalur mudik masyarakat, yakni Kabupaten Garut, khususnya daerah Limbangan, Kadungora dan Leles. Lalu kawasan Pantura seperti Kabupaten Cirebon dan Indramayu, serta terakhir Kabupaten Bandung.

"Jadi seperti Garut, Kabupaten Bandung, kemudian Jalur Pantura, jalur arteri kan. Itu sangat terasa kalau ada one way. Nah itu terganggu kalau ada andong kayak gitu," kata Koswara, di Gedung Sate Bandung, Rabu 5 Maret 2025.

Koswara mengatakan bahwa Pemprov Jabar berdasarkan arahan dari Gubernur Dedi Mulyadi, akan memberikan kompensasi terhadap angkutan organik tersebut yang ada di wilayah sumber macet untuk tidak beroperasi sementara.

BACA JUGA:Produksi Beras Jabar Diprediksi Meningkat 40 Persen

BACA JUGA:Kerabat Ungkap Pendaki Cartenz Lilie Wijayati Sebagai Sosok Pemersatu

"Arahannya supaya berhenti dulu, tidak beroperasi. Nanti diberi kompensasi," ujar Koswara pula.

Terkait anggaran yang disiapkan dan detail angkutan yang disasar untuk mendapat kompensasi, Koswara mengungkapkan hal itu masih dikaji, mengingat kebijakan ini baru akan dijalankan sekarang ini.

Angkutan itu diminta berhenti beroperasi sekitar dua pekan yang diperkirakan dimulai H-7 hingga H+7 Idul Fitri 1446 Hijriah.

"Dua minggu berhenti, diberi kompensasi Dulu enggak," ujarnya.

BACA JUGA:Februari 2025, Jawa Barat Diguncang 98 Gempa dan Disambar 385.980 Kali Petir

BACA JUGA:Legislator Dukung Kebijakan Bagi-Bagi Kendaraan Dinas Dedi Mulyadi

Koswara juga mengatakan bahwa angkutan barang dilarang beroperasi selama arus mudik dan balik Idul Fitri 1446 Hijriah, terkecuali pengangkut bahan kebutuhan pokok dan bahan bakar minyak.

"Itu ada surat edaran nanti dari pusat. (Dilarang melintas) tol sama arteri. Semua angkutan barang kecuali bahan pokok dari H-6 sampai H+6," ujar Koswara pula.

Selain itu, kata dia, diperkirakan libur Lebaran tahun ini akan diperpanjang karena berdekatan dengan hari besar keagamaan lain, yakni Hari Raya Nyepi.

Sekarang, kata Koswara, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi tengah mengusulkan perpanjangan masa libur guna mengintervensi terjadinya kemacetan.

BACA JUGA:Gubernur Jabar Copot Kepala SMAN 6 Depok

BACA JUGA:Pemprov Jabar: Ada Tawaran Pengelolaan TPAS Sarimukti Dari SCG

"Sama ada perpanjangan waktu libur sekarang tuh, mau lagi diusulkan sama Pak Menhub. Sebelum dan setelah (Lebaran). Supaya mengurangi distribusi kendaraan. Kalau sekarang enggak salah, mulai dari Hari Nyepi, ujungnya tanggal berapa tuh? Nah, sekarang ditambahin sebelumnya gitu. Itu baru usulan dari Kemenhub," ujarnya pula.

Sumber: antara