Warga Cianjur Diminta Pilah Sampah Organik dan Non Organik

Tampak petugas kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cianjur sedang mengangkut tumpukan sampah ke atas truk sampah. (Foto: Herry Febriyanto/CIANJUR EKSPRES)--
"Kemudian kita juga nanti akan coba lakukan tindakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan daerah yang berlaku, dimana jika mereka (warga) tidak menepati akan dikenakan sanksi Rp500 ribu. Kita akan evaluasi dulu selama sebulan ini dan mengedukasi," ujarnya.
Komarudin pun mengatakan, surat edaran tersebut juga mengimbau kelurahan atau desa dan kelompok swadaya masyarakat (KSM) yang melakukan pengelolaan sampah, agar mengikuti hal yang sama dan sesuai dengan waktu yang ditentukan.
Sumber: