Polres Cianjur Tangkap 4 Orang Komplotan Pembuat STNK Palsu

Polres Cianjur berhasil meringkus empat orang komplotan pembuat STNK palsu. (Foto: Akmal Eka Nugraha/CIANJUR ESKPRES)--
CIANJUR,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Polres Cianjur menangkap empat orang komplotan pembuat STNK palsu yang mengaku bagian dari Negara Kekaisaran (Kerajaan Kemaharajaan) Sunda Nusantara, Majelis Agung Sunda Archipelago (M.A.S.A).
Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonki Dilatha menjelaskan, kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari pemilik rental mobil yang kendaraannya diduga dibawa kabur ke Cianjur.
Setelah penyelidikan dilakukan, mobil Honda Jazz berwarna abu-abu dengan nomor polisi B 1339 KOM tersebut ditemukan di Desa Nagrak, Kecamatan Cianjur. Mobil itu telah dibeli oleh ED (33), dari rekannya, O (41).
“Mobil tersebut awalnya disewa, tetapi kemudian dibawa ke Cianjur dan dijual oleh O kepada ED. Pemilik rental mobil melacak kendaraan tersebut menggunakan alat GPS yang ada di mobil,” jelas Yonki, pada Selasa 11 Maret 2025.
BACA JUGA:Bupati Cianjur Resmi Buka 'Sanlat Kiblat Cinta' di Masjid Agung
BACA JUGA:Pemkab Cianjur Siapkan GGM Untuk Audisi Dangdut Academy 2025
Menurutnya, saat diperiksa, nomor polisi yang terpasang pada kendaraan tersebut tidak sesuai dengan nomor rangka dan nomor mesin.
"Pemalsuan STNK dilakukan komplotan tersebut untuk menghindari razia, juga agar lolos dari kejaran leasing. Pasalnya, tidak sedikit dari mobil-mobil tersebut menunggak angsuran," kata Yonki.
Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, menuturkan, STNK yang digunakan ternyata palsu karena tulisannya berbeda dengan aslinya.
“STNK yang ditunjukkan oleh pembeli ternyata palsu, karena seharusnya tulisannya itu Polri, ini malah tulisannya Negara Kekaisaran Sunda Nusantara,” ujar Tono.
BACA JUGA:Pemkab Cianjur Terapkan Konsep ‘Cianjur Menuju Istimewa’ Untuk Tingkatkan Daya Saing
BACA JUGA:Salah Satunya Sampah, Pemkab Cianjur Ungkap Penyebab Banjir di Cilaku
Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi berhasil menangkap dua pelaku lainnya, yaitu H (54), dan IK (46), yang berperan sebagai pembuat dan penjual STNK palsu.
“Total semuanya ada empat pelaku yang diamankan. H dan IK berperan sebagai pembuat dan pengedar STNK palsu, sementara O menjual mobil dengan STNK palsu, dan ED membelinya,” kata Tono.
Sumber: