Di Cianjur, Penghapusan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Mulai Diterapkan 20 Maret 2025

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Samsat Cianjur Irvan Niko Firmansyah saat memonitor pelayanan Samsat Cianjur.--
CIANJUR,CIANJREKSPRES.DISWY.ID - Kebijakan penghapusan semua denda dan tunggakan pokok wajib pajak kendaraan baik roda dua (motor) maupun roda empat (mobil) di Kabupaten Cianjur, mulai diterapkan pada Kamis (20/3/2025).
"Wajib pajak hanya membayar pajak kendaraan tahun berjalan," kata Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Samsat Cianjur Irvan Niko Firmansyah kepada wartawan, Rabu 19 Maret 2025.
Irvan menjelaskan, kebijakan menghapuskan semua denda dan tunggakan pokok wajib pajak kendaraan baik roda dua (motor) maupun roda empat (mobil) sebagai bentuk tindak lanjut dari keputusan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
“Ini hadiah lebaran untuk warga Jawa Barat. Kita mulai berlaku untuk periode pembayaran tanggal 20 Maret hingga 6 Juni 2025 mendatang,” jelasnya.
BACA JUGA:Hati-hati! Jalur Mudik di Cianjur Berlubang Cukup Parah
BACA JUGA:Perumdam Tirta Mukti Cianjur Gratiskan Ribuan Sambungan Rumah Baru
Menurutnya, saat ini di Cianjur ada sekitar 500 ribu wajib pajak bermotor yang menunggak pajak. Dari jumlah tersebut sekitar 200.000 diantaranya harus ‘diketrok’ agar membayar.
“Makanya Gubernur mengeluarkan kebijakan mulai besok (hari ini, red) masyarakat silahkan memanfaatkan bebas pajak dan denda. Ini kebijakan yang baik bagi masyarakat. Agar kedepannya masyarakat di edukasi untuk taat pajak,” ujarnya.
Setelah dilakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor, lanjut Irvan, nantinya akan ada punishment yang akan diberikan kepada para wajib pajak.
“Punishment akan hadir setelah pemutihan ini, bentuknya seperti apa nanti Pak Gubernur kita yang akan memberikan. Yang jelas clue nya ‘yang gak bayar pajak tong lewat jalan provinsi, kabupaten dan desa’. Wujud tekhnisnya seperti apa tunggu informasi selanjutnya,” paparnya.
BACA JUGA:PHRI Cianjur Prediksi Okupansi Mulai Naik H-5 Lebaran
BACA JUGA:Dishub Cianjur Tak Rekomendasikan Pemudik Melintasi Jalur Puncak 2
Irvan berharap, kesempatan pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut bisa benar-benar dimanfaatkan oleh wajib pajak yang menunggak. “Selama ini hanya denda saja yang dibebaskan, pokokna masih harus bayar. Sekarang tambah lagi kebijakannya yang spektakuler tambah lagi dengan pokoknya,” katanya.
Ia juga meyakini jika masyarakat khususnya di Cianjur semuanya taat bayar pajak masyarakat bisa sejahtera. “Kalau masyarakat kita taat satu komponen saja, 98 persen saja taat pajak, pengangguran saja bakal dibayar,” ujarnya.
Sumber: