Pemdaprov Jabar Terapkan Work From Anywhere Jelang Libur Lebaran

Pemdaprov Jabar Terapkan Work From Anywhere Jelang Libur Lebaran

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman.(Biro Adpim Jabar)--

CIANJUR,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemdaprov Jabar) akan menerapkan fleksibilitas lokasi kerja bagi pegawai melalui mekanisme Work From Anywhere (WFA).

 

 

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 25/OT.01/ORG yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, atas nama Gubernur Jabar.

 

 

Surat Edaran yang dikeluarkan pada 18 Maret 2025 ini ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah, Staf Ahli, Asisten, serta Kepala Biro di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat.

 

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah serta Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 102 Tahun 2022 tentang Waktu dan Lokasi Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemdaprov Jabar.

 

BACA JUGA:Gubernur Jabar Keluarkan Peraturan Gubernur Larangan Alih Fungsi Lahan

BACA JUGA:KAI Cirebon Sediakan Layanan Angkutan Motor Gratis Mudik Lebaran

 

 

Selain itu, kebijakan ini juga mempertimbangkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2025 terkait penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN selama libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 serta Hari Raya Idulfitri 1446 H.

 

 

Fleksibilitas lokasi kerja ini bertujuan untuk mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat selama periode libur nasional dan cuti bersama. Penerapan WFA akan berlangsung 24 – 27 Maret 2025, dengan pengecualian bagi perangkat daerah atau unit kerja yang memiliki tugas pelayanan langsung kepada masyarakat.

 

 

Pegawai yang ingin bekerja dengan mekanisme WFA harus mengajukan permohonan melalui aplikasi K-Mob, yang kemudian akan dipertimbangkan dan disetujui oleh Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) dan/atau atasan langsung di masing-masing perangkat daerah atau unit kerja.

 

Persetujuan ini diberikan dengan mempertimbangkan beban kerja, kondisi kerja, serta situasi individu pemohon.

BACA JUGA:Jembatan Bailey Bogor-Karawang Ditarget Selesai Sebelum Lebaran

BACA JUGA:Angkutan Tenaga Hewan di Jabar Diminta Setop Selama Mudik-Balik

 

 

Pegawai yang melaksanakan tugas secara WFA diwajibkan bekerja dengan penuh tanggung jawab serta memastikan target kerja tetap tercapai sesuai lingkup tugasnya.

 

 

Selain itu, pegawai harus menjaga komunikasi dengan atasan langsung atau tim kerja untuk memastikan kelancaran pelayanan dan tugas unit kerja.

 

Lokasi kerja juga harus mendukung produktivitas, memiliki sarana dan prasarana yang memadai, serta tidak membahayakan keamanan, kesehatan, keselamatan, atau mencemarkan nama baik pegawai maupun instansi.

 

Perangkat daerah dan unit kerja diimbau untuk mendukung penerapan WFA dengan memfasilitasi koordinasi melalui pertemuan daring atau hybrid.

BACA JUGA:Produksi Beras Jabar Diprediksi Meningkat 40 Persen

BACA JUGA:Kerabat Ungkap Pendaki Cartenz Lilie Wijayati Sebagai Sosok Pemersatu

 

Dengan kebijakan ini, Pemdaprov Jabar berupaya menjaga efektivitas kerja ASN sekaligus mendukung kebijakan nasional dalam menghadapi mobilitas masyarakat saat periode libur panjang.(*)

 

Sumber: