Ini Klarifikasi Oting Soal Dugaan Money Politics di Agrabinta Cianjur

Ini Klarifikasi Oting Soal Dugaan Money Politics di Agrabinta Cianjur

Cianjurekspres.net - Calon Bupati Cianjur nomor urut 2, Oting Zaenal Muttaqien menegaskan pembagian beras ke korban bencana banjir bandang di wilayah selatan tidak mengatasnamakan calon ataupun membawa atribut. Pemberian beras pun murni atas nama pribadi karena ingin membantu korban bencana alam. Hal tersebut diutarakan Oting menanggapi hasil temuan Bawaslu Cianjur, terkait dugaan pelanggaran money politics (baca: politik uang) dengan cara membagikan beras kepada korban banjir bandang di Kecamatan Agrabinta yang diduga dilakukan oleh Ketua PAC partai politik pengusungnya. "Saya bergerak atas dasar ingin membantu warga yang kena musibah dengan membawa beras 1,5 ton dan 16 karung pakaian baru dan masih layak pakai," ujar Oting kepada wartawan di DPC Partai Demokrat Kabupaten Cianjur, Selasa (20/10/2020). Baca Juga: Kampanye Daring Masih Jarang, Paslon Lebih Banyak Lakukan Kampanye Tatap Muka Terbatas Oting mengaku, saat itu dirinya menitipkan bantuan beras dan pakaian bagi warga korban banjir ke salah satu pesantren serta berpesan agar bantuan bisa tersalurkan kepada yang berhak menerima. "Sudah itu saya pulang. Saya hanya menitipkan agar dibagikan," katanya. Bahkan dirinya juga menegaskan ke timnya agar saat menyalurkan bantuan tidak harus ditemani. Alasannya, bantuan yang diberikan murni dari kantong pribadi untuk membantu korban bencana. "Saya tidak tahu, apakah hari itu juga dibagikan atau besoknya karena saat itu tidak ada atribut apapun," tandas Oting. "Bantuan ini murni tidak ada kaitannya dengan pencalonan saya di Pilkada. Ini atas nama saya pribadi," imbuhnya. Lebih lanjut Oting mengatakan, dirinya tidak ada beban seandainya nanti dimintai keterangan untuk klarifikasi oleh Bawaslu. Bahkan dirinya baru mengetahui ramai kasus dugaan pelanggaran itu setelah membaca di media. "Kita juga nanti akan konsultasi dengan tim kuasa hukum. Bukan kali ini saja saya memberikan bantuan untuk warga yang kena musibah," ucapnya. Sebelumnya, Komisioner Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Cianjur, Hadi Dzikri Nur, mengungkapkan, masa kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada Kabupaten Cianjur diwarnai dugaan pelanggaran politik uang. Kegiatannya dilakukan dengan cara membagikan beras kepada korban banjir bandang di Kecamatan Agrabinta. Dugaan pelanggaran Pilkada itu dilakukan ketua PAC partai pengusung salah satu pasangan calon di Kecamatan Agrabinta. "Kasus dugaan money politics ini berdasarkan temuan Panwascam Agrabinta," ujar Hadi kepada wartawan, Senin (19/10). Hal mendasar yang menjadi temuan itu digolongkan sebagai pelanggaran Pilkada didasari pertimbangan di lokasi pembagian beras terdapat banner pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2. Hadi pun menegaskan, Bawaslu telah menerima sejumlah bukti adanya dugaan pelanggaran tersebut. "Hasil rapat pembahasan Sentra Gakkumdu, Bawaslu akan meneruskan kasus ini ke pihak kepolisian untuk dilakukan penyidikan. Pihak kepolisian memiliki waktu 14 hari kerja untuk melakukan pemberkasan ke Kejaksaan hingga disidangkan," jelas Hadi. Hadi mengatakan, pemberian beras kepada warga korban banjir bisa dikategorikan pelanggaran politik uang karena ada indikasi menjanjikan atau memberikan uang atau barang untuk memengaruhi pemilih. Berdasarkan aturan, bahan kampanye yang diberikan kepada pemilih seharga di bawah Rp60 ribu. "Bahan kampanyenya pun seperti penutup kepala, kaos, mug, dan sejenisnya. Kalau beras tidak termasuk bahan kampanye. Kami imbau bagi semua peserta pemilu tak diperkenankan memberikan materi bahan kampanye yang dilarang," tegasnya. Dengan adanya temuan ini, Ketua PAC partai politik di Kecamatan Agrabinta diduga melanggar pasal 73 ayat 1 dan ayat 4 Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada. Ancaman pidana penjara paling singkat 36 bulan paling lama 73 bulan denda paling sedikit Rp200 juta paling banyak Rp1 miliar.(hyt)

Sumber: