Banner Disway Award 2025

Akademisi: Revisi UU ASN Soal Mutasi-Rotasi Tak Selesaikan Netralitas

Akademisi: Revisi UU ASN Soal Mutasi-Rotasi Tak Selesaikan Netralitas

Ilustrasi - Para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Jatim. (ANTARA/HO-Diskominfo Kota Madiun)--

JAKARTA,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Guru Besar Administrasi Publik Universitas Gadjah Mada (UGM) Agus Pramusinto menilai wacana perubahan dalam revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) terkait kewenangan mutasi atau rotasi jabatan ASN pada tingkat eselon II ke pemerintah pusat tidak menyelesaikan persoalan pelanggaran netralitas ASN.

"JPT (jabatan pimpinan tinggi) pertama akan ditarik ke pusat itu tidak menyelesaikan apa pun," kata Agus yang hadir secara daring dalam diskusi Forum Legislasi "RUU ASN Menjadi Harapan untuk Kesejahteraan ASN" di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 22 April 2025.

Sebab, kata dia, kerap kali permasalahan justru terletak pada pejabat pembina kepegawaian (PPK) dan bukan ASN perseorangan.

"Yang bermasalah itu PPK-nya, ketika dia menjadi pegawai pusat, PPK juga masih bisa main-main," ucap mantan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) itu.

BACA JUGA:PAN Cianjur Semakin Solid, Semakin Kuat: Halal Bil Halal jadi Momen Refleksi dan Perjuangan

BACA JUGA:Kemenhan Jelaskan Pembelian 24 Pesawat Tempur F-15EX AS Masih Proses

Dia juga menyoroti ihwal mobilisasi ASN yang dilakukan oleh kepala daerah, di mana sekalipun wacana perubahan revisi UU ASN di atas diterapkan maka yang tetap dirugikan ialah ASN.

"Yang penting adalah apakah ketika kepala daerah itu memobilisasi ASN, itu ada sanksi yang serius atau enggak. Kalau tidak ada, maka yang akan jadi korban terus-menerus adalah para ASN," tuturnya.

Untuk itu, dia menyarankan apabila UU ASN hendak direvisi kembali oleh DPR RI maka hendaknya mengembalikan semangat penguatan KASN sebagai lembaga independen yang mengawasi ASN dan pelaksanaan meritokrasi birokrasi.

Adapun KASN yang awalnya dibentuk pada tahun 2014 kini telah bubar dengan direvisinya UU ASN pada tahun 2023.

BACA JUGA:Kemenhan Tunggu Arahan Presiden Soal Rencana Evakuasi 1.000 Warga Gaza

BACA JUGA:Prabowo dan Sisi Sepakat Kerja Sama RI-Mesir Jadi Kemitraan Strategis

"Sebelumnya, adalah penguatan KASN dengan penguatan kelembagaan, penguatan SDM, penguatan anggaran, dan juga penguatan keputusan bukan sekedar rekomendasi," kata dia.

Adapun dalam diskusi tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin mengatakan poin perubahan yang diwacanakan dalam revisi UU ASN ialah terkait pasal pengangkatan, pemberhentian, dan pemindahan ASN tingkat Eselon II ke atas.

"Perubahan tersebut lebih menyangkut norma yang terkait dengan pengangkatan, pemberhentian, dan pemindahan ASN, terutama ASN yang di struktural, yang menjabat eselon II di tingkat daerah, baik itu sebagai pimpinan tinggi pratama maupun pimpinan tinggi madya," kata Zulfikar.

Sebelumnya, Kamis (17/4), Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong mengatakan poin penting dari revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan segera dilakukan pembahasan di parlemen ialah agar sistem merit (merit system) diterapkan dalam jenjang karir ASN dari level daerah ke pusat.

BACA JUGA:PCO: Kunjungan Prabowo ke Turki Tindak Lanjut Undangan Erdogan

BACA JUGA:Presiden Bertolak ke Malaysia Untuk Bertemu PM Anwar di Putrajaya

"Poinnya begini, kenapa RUU ASN penting dibahas? Karena kami ingin agar ada merit system yang berjalan bagi ASN-ASN, apakah itu eselon I atau II di daerah yang punya kompetensi, punya kapasitas yang memadai, mereka juga bisa berkarir sampai ke pusat," kata Bahtra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Sebab, kata dia, pengembangan karir ASN di daerah yang memiliki kompetensi bagus selama ini hanya berkutat di level daerah saja.

Untuk itu, dia berharap melalui revisi UU ASN nantinya para ASN di daerah yang memiliki kinerja bagus dapat mengembangkan karirnya hingga ke tingkat pusat.

"Tujuannya untuk yang punya kompetensi, punya kualitas yang bagus, kami pingin agar mereka juga berkarier bisa naik level, tidak hanya di daerah-daerah itu saja. Begitu tujuan utamanya," ucapnya.

 

 

 

Sumber: antara