Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Oknum Guru Honorer di Cianjur Diamankan Polisi
Cianjurekspres.net - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur, berhasil mengamankan seorang tersangka dugaan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur berinisial DD (44). Tersangka merupakan oknum guru honorer sebuah sekolah di Kabupaten Cianjur.
"Tersangka melakukan tindak pidana tersebut terhadap sembilan orang anak dibawah umur, paling kecil berusia 9 tahun sampai 12 tahun," ungkap Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Anton kepada wartawan saat ekspose di Mapolres Cianjur, Senin (14/12/2020).
Tersangka diamankan berikut barang bukti berupa lima setel pakaian seragam sekolah dasar serta satu unit handphone.
Kasatreskrim AKP Anton menjelaskan, tersangka melakukan pencabulan terhadap korbannya dalam rentang waktu tahun 2018 sampai 2019 di ruang kelas.
"Modus operandinya, tersangka membujuk para korban dengan cara meminjamkan handphone untuk bermain game dan uang. Setelah melakukan perbuatan cabulnya, tersangka mengancam korban akan memberikan nilai jelek apabila korban memberitahukan kepada orang lain," katanya.
Lebih lanjut Anton mengatakan, berdasarkan keterangan tersangka perbuatan cabul tersebut dilakukan hanya kepada sembilan orang anak. Namun menurutnya, tidak menutup kemungkinan jumlah korban bertambah jika ada yang melapor ke pihak kepolisian.
"Jika ada korban yang merasa pernah di cabuli tersangka, silahkan melaporkan ke Polres Cianjur," ucapnya.
Anton mengatakan, perbuatan tersangka diketahui berawal dari keterangan salah satu korban yang memberitahukan kepada orangtuanya yang kemudian mencoba mendalami keterangan anaknya.
"Sementara masih satu tersangka, tapi kita lihat perkembangan karena ini masih penyidikan," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-undang RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.(hyt)
Sumber: