Perhatikan Syarat Mendapatkan Relaksasi Kredit

Cianjurekspres.net, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 2 Jawa Barat menyampaikan, ada tiga cara agar debitur diberikan relaksasi kredit oleh bank/leasing. Pertama, debitur wajib mengajukan permohonan restrukturisasi dengan melengkapi data yang diminta oleh bank/leasing yang dapat disampaikan secara online (email/website yang ditetapkan oleh bank/leasing) tanpa harus datang bertatap muka.
Sumber: