Rekrutmen CPNS 2022 Dibuka, Ini Syarat dan Ketentuannya

Rekrutmen CPNS 2022 Dibuka, Ini Syarat dan Ketentuannya

Pemerintah buka Rekrutmen CPNS 2022 (Pixabay)--

JAKARTA, CIANJUREKSPRES.NET- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) akan merekrut sebanyak 530.028 aparatur sipil negara (ASN) tahun 2022 ini.

Sebanyak 90.690 calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk instansi pusat dan 439.338 CPNS untuk instansi daerah akan diangkat sebagai Pekerja Negeri Sipil (PNS).

BACA JUGA:Komisi B Desak Pemkab Cianjur Bentuk Satgas Aset Daerah, Begini Tanggapan Asisten Bidang Administrasi

Menpan RB Azwar Anas memerinci kebutuhan ASN daerah terdiri atas 319.716 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru, 92.014 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 27.608 PPPK Tenaga Teknis.

"Arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2022 kita fokus pada pelayanan dasar, yaitu guru dan tenaga kesehatan. Fokus lainnya adalah keberpihakan kepada eks tenaga honorer kategori II (THK-II)," kata Menpan RB Azwar Anas di Jakarta, Rabu, 14 September 2022.

Azwar mengatakan, bahwa rekrutmen ASN daerah lebih masif lantaran penyebaran abdi negara belum merata dan menumpuk di kota besar. 

BACA JUGA:Pohon Tumbang di Jalan Raya Cianjur-Cipanas Selesai Dievakuasi, Arus Lalu Lintas Kembali Normal

Menurutnya, pemerataan SDM ASN dan rekrutmen ASN harus jelas dan akuntabel.

"Pak Presiden Joko Widodo sangat memperhatikan luar Pulau Jawa," ujarnya.

Azwar menngungkapkan, bahwa terjadinya ketimpangan jumlah ASN dikarenakan banyaknya pegawai negeri sipil (PNS) yang berpindah wilayah kerja ketika telah memperoleh SK. 

BACA JUGA:Laga Bhayangkara FC Kontra Borneo FC Berakhir Imbang 2-2

Sehingga, hal itu membuat distribusi ASN tidak merata dan pendaftaran ASN cenderung sedikit di daerah terpencil.

"Maka setiap tahun banyak tempat di luar Pulau Jawa yang kekurangan nakes dan guru," ungkapnya.

Guna mengatasi hal itu, pihaknya mengaku telah berdiskusi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mengatur perjanjian ASN, sehingga mereka tidak pindah wilayah kerja dalam kurun waktu tertentu. 

Sumber: disway.id