Hadapi Pemilu 2024, Bawaslu Cianjur akan Bentuk Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran

Hadapi Pemilu 2024, Bawaslu Cianjur akan Bentuk Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran

RAKOR: Bawaslu Kabupaten Cianjur saat menggelar rapat koordinasi penguatan SDM Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran dengan Kepolisian dan Kejaksanaan Negeri Cianjur.(Ayi Sopiandi/Cianjur Ekspres)--

CIANJUR, CIANJUR EKSPRES - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur akan membentuk Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran menghadapi Pemilu 2024

Pihak Bawaslu pun sudah menggelar rapat dengan mengundang pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Polres Cianjur di Kantor Bawaslu Cianjur, Selasa (11/10).   

BACA JUGA:Sudah Dua Pekan Pemkab Cianjur Bentuk Tim Pengendalian, Pengamanan dan Pemanfaatan Aset, Ini Yang Dilakukan!

Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Cianjur, Tatang Sumarna, mengatakan, rapat tersebut digelar sebagai upaya penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) Pengelola Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran. Termasuk bagaimana mekanisme dan pengelolaannya.

"Jadi, tadi (kemarin, red) kami bersama Tipikor dan bagian Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Cianjur hanya sebatas rakor atau pembahasan tentang pengelolaan barang dugaan pelanggaran pemilu 2024," ujarnya, Selasa (11/10). 

BACA JUGA:Santriwati Ponpes Al-Musyarrofah Tampilkan Tari Saman di Pembukaan Pesantren Expo 2022 Cianjur

"Intinya penguatan SDM di Bawaslu dalam hal pengelolaan barang dugaan pelanggaran pemilu 2024,"  kata Tatang menambahkan.

Lebih lanjut dirinya mengungkapkan, pihaknya akan membentuk Tim Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang didalamnya terdiri dari Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan. 

"Dalam waktu dekat ini, mudah-mudahan di akhir Oktober ini akan segera dibentuk Tim Gakkumdu," katanya.

Sumber: