Catat! Daftar 5 Obat Sirup Mengandung EG yang Dilarang Dikonsumsi Sesuai Arahan BPOM
Duh! Ada 102 Obat Sirup yang Tak Boleh Diedarkan (Pixabay)--
JAKARTA, CIANJUREKSPRES- BPOM menemukan lima obat sirup yang mengandung zat etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang disebut melebihi ambang batas aman.
Sebelumnya BPOM telah melakukan uji sampling obat sirup yang mengandung EG dan DEG.
BACA JUGA:Ketua DPRD Apresiasi Gelaran Seminar Budaya & Agama Lakpesdam PCNU Cianjur
Hal ini disampaikan BPOM melalui keterangan tertulis dimana dilakukan pengujian 39 bets dari 26 obat sirup sampai dengan 19 Oktober 2022.
Adapun daftar 5 obat sirup yang mengandung EG dan dilarang BPOM adalah sebagai berikut.
Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
BACA JUGA:Ini Ternyata Penyebab Asam Urat Pada Lansia, Berikut 5 Tips Mencegahnya!
Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.
Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.
BACA JUGA:Ini 5 Tanaman Hias yang Akan Mempercantik Rumah
Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.
Sementara itu, ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) sesuai acuan Farmakope dan standar baku nasiona yang diakui, untuk cemaran EG dan DEG sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari.
BPOM telah memberi imbauan kepada industri farmasi atau produsen yang telah memproduksi obat sirup yang telah mengandung zat EG dan DEG yang telah melebih batas aman, agar menarik dari semua peredaran dan memusnahkannya.
Sumber: disway.id