Kementerian ATR/BPN Terbitkan Sertifikat Tanah Bersama, Salah Satunya Cianjur di Jabar
![Kementerian ATR/BPN Terbitkan Sertifikat Tanah Bersama, Salah Satunya Cianjur di Jabar](https://cianjurekspres.disway.id/upload/5424e92283df31ee34af125c8834171d.jpg)
Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Cianjur, Muhammad Yusuf.--
CIANJUR, CIANJUR EKSPRES - Kabupaten Cianjur merupakan salah satu daerah di Jawa Barat yang mendapatkan penerbitan sertifikat tanah bersama dari Kementerian ATR/BPN. Luasan lahan sertifikat tanah bersama tersebut sekitar 79,5 hektare.
Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Cianjur, Muhammad Yusuf, menuturkan di Jawa Barat ada dua daerah yang mendapatkan penerbitan sertifikat tanah bersama.
BACA JUGA:Ramalan Zodiak Aries Hari Ini 26 Oktober 2022
Selain Kabupaten Cianjur, sertifikat tanah bersama juga diterbitkan di Kabupaten Garut.
"Di Jawa Barat ada empat sertifikat tanah bersama. Di Kabupaten Cianjur sebanyak tiga sertifikat tanah bersama dan di Garut ada satu penerbitan," terang Yusuf ditemui seusai menjadi narasumber pada suatu kegiatan di salah satu hotel, belum lama ini.
Sertifikat tanah bersama bisa diartikan kepemilikan lahan yang menjadi objek dipegang beberapa orang sekaligus. Seperti halnya di Kabupaten Cianjur, sebut Yusuf, dari penerbitan tiga sertifikat tanah bersama itu kepemilikannya sebanyak 500 orang dengan total luasan lahan 79,5 hektare.
BACA JUGA:Wabup: IPM Cianjur Masih Urutan Paling Bawah di Jabar
"Jadi nanti kepemilikan sertifikatnya bersama. Misalnya atas nama Yusuf dan kawan-kawan. Tapi nanti di situ (sertifikat tanah bersama) ada petanya. Jadi di sertifikat tanah bersama dijelaskan detail bagian-bagiannya," tutur Yusuf.
Yusuf menuturkan tujuan penerbitan sertifikat tanah bersama itu di antaranya menghindari praktik mafia tanah dan sejenisnya.
Ia mencontohkan ada masyarakat yang sudah mengantongi sertifikat, tetapi lahannya bisa saja dijual kembali.
BACA JUGA:Tegas! Bharada E Bersaksi Ferdy Sambo Ikut Menembak Brigadir J
"Nah, jangan sampai sertifikat tanah bersama ini diberikan, lahannya langsung dijual. Dengan adanya sertifikat tanah bersama ini tidak serta merta bisa menjual karena harus ada izin bersama," ungkapnya.
Secara implisit, sebut Yusuf, penebitan sertifikat bersama itu untuk mempersempit ruang gerak praktik mafia tanah. Pasalnya, para mafia tanah itu tidak bisa mengklain hak orang lain karena secara aturan hukum pemiliknya sudah mengantongi sertifikat tanah bersama.
"Kan enggak mungkin menjual tanah yang sudah tercatat pada sertifikat bersama tanpa persetujuan dari pemilik lainnya. Jadi intinya, sertifikat tanah bersama ini untuk mencegah tuan-tuan tanah modern atau mafia tanah," pungkas Yusuf.
Sumber: