LSM Prabhu Indonesia Jaya: Banyak Pengaduan Masyarakat Tiba-tiba Terdaftar di Sipol

LSM Prabhu Indonesia Jaya: Banyak Pengaduan Masyarakat Tiba-tiba Terdaftar di Sipol

VERIFIKASI FAKTUAL: Anggota KPU Kabupaten Cianjur Rustiman saat melakukan verifikasi faktual keanggotan parpol di wilayah Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur.(istimewa)--

CIANJUR, CIANJUR EKSPRES - Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya Hendra Malik, mengaku, pihaknya banyak menerima pengaduan dari masyarakat yang namanya tiba-tiba terdaftar dalam Sistem Informasi partai Politik (Sipol). 

"Mulai banyak aduan dari masyarakat ke kami DPD Prabhu Indonesia Jaya, jika nama dan NIK terdaftar di sistem informasi partai politik (Sipol) padahal tidak merasa didata," katanya, Kamis (3/11). 

BACA JUGA:Disdukcapil Cianjur Genjot KTP Digital di Kalangan ASN

Menurutnya, masyarakat yang merasa tidak di data oleh partai politik itu mengaku keberatan. "Pastinya merasa keberatan, karena tiba-tiba nama dan NIK terdaftar dalam Sipol," kata Hendra.

Padahal sudah sangat jelas lanjut Hendra, didalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi pada pasal 66 dijelaskan, setiap orang dilarang membuat Data Pribadi palsu atau memalsukan Data Pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain.

Begitupun di Pasal 67 ayat 1, setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

BACA JUGA:Taklukkan Kota Bekasi 3-1, Futsal Putri Cianjur Lolos ke 8 Besar

Hendra pun mendorong penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu sebagai pengawas harus bisa menindak tegas parpol itu sendiri. 

"Saya minta tindak tegas bagi Parpol yang nakal, karena itu sangat merugikan mereka yang data pribadinya secara diam-diam tercantum dalam Sipol," ujarnya. 

Sementara itu Anggota KPU Kabupaten Cianjur Rustiman, mengatakan, pihaknya hingga saat ini masih melakukan verifikasi faktual (verfak) keanggotaan partai politik.  

BACA JUGA:Yuk Awali Pagi dengan Doa Jumat Anjuran Rasulullah Ini

"Verfak-nya memang tidak semua dilakukan karena masih sampling, jadi masih memungkin kalau ada masyarakat yang tidak merasa didata oleh parpol namun tiba-tiba muncul pada Sipol," paparnya. 

Rustiman mengimbau, bagi masyarakat yang merasa tidak menjadi keanggotaan parpol pada Sipol bisa mendatangi Kantor KPU Cianjur atau bisa juga mengisi formulir tanggapan masyarakat dengan cara online. 

"Kalau memang jauh ke Kantor KPU masyarakat juga bisa mengisi formulir dengan cara online cukup klik helpdesk.kpu.go.id," tandasnya.

Sumber: