PT KAI Mulai Buka Penjualan Tiket Kereta Api Perjalanan Libur Nataru

PT KAI Mulai Buka Penjualan Tiket Kereta Api Perjalanan Libur Nataru

--

PURWAKARTA, CIANJUR EKSPRES -  PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai membuka penjualan tiket kereta api untuk 103 perjalanan pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022/2023.

Manager Humas Daop 2 Bandung Kuswardojo, mengatakan, penjualan tiket kereta api untuk perjalanan masa libur natal dan tahun baru dibuka secara bertahap mulai Senin ini atau H-45 keberangkatan.

BACA JUGA:Kerahkan 55 Personel, PLN Cianjur Percepat Pemulihan Listrik di Cidaun, 25 Gardu Distribusi Sudah Normal

Masa libur natal dan baru itu ialah untuk keberangkatan 22 Desember 2022 sampai 8 Januari 2023.

Menurut dia, tiket kereta nantinya dapat dibeli melalui aplikasi KAI Access, website kai.id, Contact Center 121, Loket Box, serta seluruh mitra resmi pemesanan tiket KAI lainnya.

Kuswardojo mengatakan, sebelumnya KAI menjual tiket mulai H-30 sebelum keberangkatan. Namun pada tahun ini, durasi penjualannya ditambah menjadi H-45 sebelum keberangkatan.

BACA JUGA:Porprov Jabar 2022: Cabor Berkuda Cianjur Sumbang Dua Emas, Futsal Putri Masuk Semifinal

"KAI memberikan peningkatan pelayanan dengan memberikan waktu yang lebih leluasa kepada calon pelanggan untuk merencanakan perjalanannya dengan kereta api pada masa libur natal dan tahun baru," kata dia.

Ia mengingatkan agar pelanggan teliti dalam meng-input tanggal, memilih rute, dan memasukkan data diri pada saat melakukan pemesanan.

"Jadi rencanakan perjalanan sebaik mungkin termasuk estimasi perjalanan menuju ke stasiun agar tidak tertinggal keretanya," lanjut katanya.

BACA JUGA:Dua Hari Dilanda Cuaca Ekstrem, Wabup Cianjur Ingatkan Kewaspadaan Bagi Masyarakat di Daerah Bencana

Kuswardojo mengatakan, pada periode angkutan natal dan tahun baru, Daop 2 Bandung akan mengoperasikan 103 perjalanan kereta api yang terdiri atas 41 perjalanan KA jarak jauh dan 62 perjalanan KA Lokal.

Untuk total tempat duduk yang disiapkan sebanyak 84.266 tempat duduk, dengan rincian 21.832 untuk KA jarak jauh dan 62.434 KA lokal, dengan total rata-rata 4.956 tiket per hari.

Adapun untuk syarat naik kereta api, KAI masih menerapkan aturan sesuai ketentuan SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 dimana pelanggan KA Jarak Jauh dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah melakukan vaksinasi ketiga (booster). Sedangkan pelanggan usia 6-17 wajib telah melakukan vaksinasi kedua.

Sumber: antara