24 Desa di Cianjur Masuk Kategori Rentan Rawan Pangan
Tampak seorang petani tengah memilah sisa gabah panen di petak persawahan Desa Nagrak, Kecamatan Cianjur. Terdapat 24 Desa di Kabupaten Cianjur masuk dalam kategori rawan pangan.(Foto: DOK/CIANJUREKSPRES)--
CIANJUR,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Sebanyak 24 desa di Kabupaten Cianjur masuk dalam kategori rentan rawan pangan berdasarkan pemetaan Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan (Food Security and Vulnerability Atalas/FSVA) Kabupaten Cianjur pada Tahun 2024. Pemerintah Kabupaten Cianjur dibantu Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah dan sedang melakukan intervensi berupa pemberian bantuan pangan.
"Iya itu berdasarkan hasil pemetaan, ada 24 desa rawan pangan, betul. Tahun 2024 hasil pengkajiannya, di intervensinya sekarang 2025," ujar Kepala Dinas Tanaman pangan Hortikultura Perkebunan dan Ketahanan pangan (DTPHPKP) Kabupaten Cianjur, Ahmad Danial saat dikonfirmasi Cianjur Ekspres, Kamis 23 Oktober 2025.
Menurutnya di Tahun 2026 dari 24 desa yang rentan rawan pangan tersebut jumlahnya harus turun menjadi 9 desa. Danial mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten Cianjur sudah melakukan intervensi dengan memberikan bantuan pangan berupa beras, telur, terigu, gula, minyak goreng terhadap masyarakat yang belum menerima bantuan pangan, program keluarga harapan (PKH).
"Pokoknya masyarakat yang tidak pernah menerima bantuan, kita intervensi seperti itu," ucapnya.
BACA JUGA:Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Pacet Bersama Warga Tanam Bibit Jagung Hibrida
BACA JUGA:Dinas Pangan Cianjur Resmi Dipisah dari Dinas Pertanian, Mulai Berlaku 2026
Dia mengungkapkan, sudah terdapat 22 desa yang diintervensi oleh Pemerintah Kabupaten Cianjur dibantu juga Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
"Per desa itu 150 orang sasaran sesuai anggaran, makanya dibantu oleh provinsi. Jadi yang tidak (diintervensi) oleh kabupaten, diintervensinya oleh provinsi," ujar Danial.
Adapun indikator desa rentan rawan pangan terbagi dalam tiga aspek. Yakni aspek ketersediaan pangan terdiri dari indikator: (1) Rasio luas lahan pertanian terhadap jumlah penduduk. (2) Rasio jumlah sarana dan prasarana penyedia pangan terhadap jumlah rumah tangga.
Lalu aspek pangan dengan indikator: (1) Rasio penduduk dengan tingkat kesejahteraan terendah terhadap jumlah penduduk, (2) Desa dengan akses penghubung kurang memadai.
BACA JUGA:Polres Cianjur Siap Menjaga Stabilitas dan Keamanan Program Ketahanan Pangan
BACA JUGA:Ganjar: Infrastruktur dan Lapangan Kerja Lebih Urgen Daripada Pemekaran Provinsi Baru
Kemudian Aspek pemanfaatan pangan dengan indikator: (1) Rasio rumah tangga tanpa akses air bersih terlindungi, (2) Rasio jumlah penduduk per tenaga kesehatan terhadap kepadatan penduduk.
Sementara itu, karateristik desa rentan rawan pangan ditandai dengan tingginya jumlah penduduk dengan tingkat kesejahteraan terendah, jumlah tenaga kesehatan yang tidak memadai, dan jumlah sarana prasarana penyedia pangan sedikit.
Sumber:
