DPMD Cianjur Pastikan Dana Desa 2026 Dipangkas
Kantor DPMD Kabupaten Cianjur. DPMD Cianjur memastikan semua desa terkena pemangkasan Dana Desa di 2026. (Foto: Dok. CIANJUR EKSPRES)--
CIANJUR,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Kebijakan Pemerintah Pusat terkait penyesuaian anggaran berdampak langsung pada desa-desa di seluruh Indonesia. Tahun anggaran 2026, Dana Desa (DD) mengalami pemangkasan besar hingga mencapai 67 persen, termasuk yang diterima oleh seluruh desa di Kabupaten Cianjur.
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur, Dendy Kristianto, mengungkapkan, tidak ada satu pun desa di Cianjur yang luput dari pengurangan anggaran tersebut. Besaran pemangkasan bervariasi, mulai dari ratusan juta rupiah per desa.
“Semua desa terkena pemangkasan Dana Desa. Nilai terendah terjadi di Desa Mandalawangi, Kecamatan Leles, sekitar Rp241 juta. Sementara yang tertinggi di Desa Sukaraharja, Kecamatan Kadupandak, mencapai sekitar Rp518 juta. Rata-rata pengurangan Dana Desa per desa berada di kisaran Rp373 juta,” katanya kepada wartawan, Selasa 20 Januari 2026.
Dia menjelaskan, besaran Dana Desa ditetapkan langsung oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Penetapan tersebut didasarkan pada sejumlah indikator, seperti Indeks Desa Membangun (IDM) serta status dan karakteristik masing-masing desa.
BACA JUGA:DPMD Cianjur Pastikan Program Waragad Akan Tetap Dilaksanakan
BACA JUGA:DPMD Cianjur Imbau Pemerintah Desa Terbuka Soal Informasi Anggaran
Akibat pemangkasan yang cukup signifikan itu, pemerintah desa kini harus melakukan penyesuaian ulang dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2026. Sejumlah program yang sebelumnya direncanakan terpaksa dievaluasi kembali agar menyesuaikan kemampuan anggaran.
“Sosialisasi sudah kami lakukan. Saat ini desa-desa sedang menyusun APBDes 2026 dengan menyesuaikan kondisi anggaran terbaru, karena rencana kerja desa (RKPDes) yang disusun tahun lalu tentu harus direvisi,” jelasnya.
Dendy juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi kepada masyarakat desa. Menurutnya, transparansi anggaran menjadi kunci untuk mencegah kesalahpahaman di tengah masyarakat akibat berkurangnya dana pembangunan desa.
“Pemerintah desa harus menyampaikan secara terbuka bahwa pengurangan Dana Desa ini merupakan kebijakan dari pemerintah pusat. Informasi anggaran perlu dipublikasikan agar masyarakat memahami kondisi yang sebenarnya,” pungkasnya.
Sumber:
