DPMD Cianjur Imbau Pemerintah Desa Terbuka Soal Informasi Anggaran
Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur di Jalan Perintis Kemerdekaan.--
CIANJUR,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) bersama Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Cianjur menegaskan pentingnya keterbukaan dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan Desa sebagai upaya meredam gejolak di masyarakat.
Hal itu disampaikan seiring maraknya aksi unjuk rasa masyarakat di beberapa desa di Kabupaten Cianjur sehingga menjadi sorotan pemerintah daerah.
Kepala Bidang Bina Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Cianjur, Dendi Reynaldi, mengatakan, pihaknya telah mengimbau seluruh desa agar lebih terbuka terhadap warganya, terutama dalam hal pengelolaan keuangan desa.
"Kami selalu mengedepankan keterbukaan dan akuntabilitas sebagai bagian dari prinsip transparansi. Aksi masyarakat adalah bentuk hak menyampaikan aspirasi. Kami belum mengambil langkah hukum terhadap aksi-aksi tersebut, namun terus melakukan mitigasi dan advokasi untuk menyelesaikan persoalan secara kasus per kasus," kata Dendi kepada wartawan, Rabu 30 Juli 2025.
BACA JUGA:Di Cianjur, Pria Berseragam Dinas Diduga Mencuri Parfum Rp50 Ribu
BACA JUGA:ASN dan PPPK di Cianjur Ramai-Ramai Ajukan Cerai, Komisi IV DPRD: Mediasi Dulu
Menurutnya, DPMD bersama pihak kecamatan sudah melakukan pembinaan dan advokasi secara langsung, baik kepada pemerintah desa maupun masyarakat. Salah satu langkah yang terus didorong adalah keterbukaan informasi mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
"Minimal, desa memasang banner APBDes yang mudah diakses oleh publik. Itu bagian dari kewajiban desa sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat," ujarnya.
Dendi juga menyoroti lemahnya komunikasi antara pemerintah desa dan masyarakat sebagai salah satu faktor pemicu munculnya konflik. Oleh karena itu, peran aktif pihak kecamatan dalam pembinaan desa dinilai sangat krusial.
Terkait jalur pengaduan, Dendi menjelaskan bahwa masyarakat bisa menyalurkan laporan melalui inspektorat, kecamatan, atau aparat penegak hukum (APH). Namun, jalur pembinaan seperti melalui kecamatan atau inspektorat dinilai lebih optimal dalam konteks penanganan dini.
BACA JUGA:Komisi IV DPRD Cianjur Soroti Banyaknya Sekolah Rusak
BACA JUGA:Eceng Gondok Rugikan Petani Ikan Keramba di Perairan Waduk Cirata
"Jika ada dugaan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran regulasi, silakan laporkan. Kami siap menindaklanjuti meski tidak berwenang melakukan audit langsung. DPMD menjadi pintu masuk dalam proses pembinaan," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Cianjur, Endan Hamdani, turut menanggapi gelombang aspirasi warga tersebut. Dia menyebut bahwa partisipasi masyarakat adalah bentuk kontrol sosial yang patut diapresiasi.
Sumber:
