Pengurus LPHD Sukatani Mukti Cibanteng Cianjur Resmi Ditetapkan, Kelola 600 Hektar Hutan Desa
Jajaran Pemerintah Desa Cibanteng saat mengecek kawasan hutan desa yang dikelola LPHD Sukatani Mukti, Desa Cibanteng, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Kamis 22 Januari 2026.--
CIANJUR,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Pengurus Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Sukatani Mukti Desa Cibanteng, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, secara resmi telah ditetapkan.
Penetapan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor SK.13124/MENLHK-SPKL/PKPS/PSL.0/12/2023 yang menetapkan struktur kepengurusan lembaga pengelola hutan desa.
Kepala Desa Cibanteng, Muryani, mengatakan bahwa kawasan hutan desa yang dikelola LPHD Sukatani Mukti memiliki luas sekitar 600 Hektar.
"Usulan awalnya sebanyak 400 penggarap. Namun dalam SK yang diterbitkan KLHK, baru 111 penggarap," katanya kepada wartawan pada Kamis 22 Januari 2026.
BACA JUGA:Pengendara Diimbau Waspada Tanah Longsor dan Pohon Tumbang di Kawasan Puncak
BACA JUGA: Pemdes Cibanteng Cianjur Salurkan 1 Ton Beras CPPD untuk Warga Terdampak Pergerakan Tanah
Muryani menjelaskan, pemerintah desa bersama pihak kecamatan saat ini tengah melakukan pendataan dan pemetaan ulang terhadap para penggarap lahan.
Dari hasil sementara, ditemukan sekitar 70 persen penggarap merupakan warga Desa Cibanteng, sementara sisanya berasal dari luar desa.
"Pengelolaan hutan desa harus memprioritaskan warga asli Desa Cibanteng, dengan tetap menjaga fungsi lindung hutan demi mencegah bencana longsor," jelasnya.
Selain itu, lanjut Muryani, Pemerintah Desa Cibanteng juga menemukan bangunan warung dan fasilitas lainnya di kawasan hutan desa yang belum mengantongi izin dari pemerintah desa.
BACA JUGA:BPBD Cianjur Tunggu Kajian PVMBG Soal Pergerakan Tanah di Cibanteng
BACA JUGA:Pergerakan Tanah di Cibanteng Cianjur Cukup Signifikan, Sekmat: Perlu Penanganan Cepat
“Bangunan-bangunan tersebut tidak pernah mengajukan perizinan. Ini tidak boleh dimanfaatkan secara keliru,” katanya.
Muryani menegaskan bahwa kawasan hutan Desa Cibanteng merupakan wilayah rawan longsor, sehingga para penggarap dilarang melakukan penebangan pohon, alih fungsi lahan, serta mendirikan bangunan permanen atau semi permanen.
“Yang diperbolehkan hanya saung atau bangunan kayu sederhana,” ungkapnya.
Sumber:
