Terbukti Bersalah, Dua Terdakwa Kasus PJU Cianjur Divonis 3,6 Tahun Penjara
Sidang putusan kasus korupsi PJU Kabupaten Cianjur tahun anggaran 2023.(Foto: Dok Tim Kuasa Hukum)--
CIANJUR,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung menjatuhkan vonis bersalah kepada dua terdakwa kasus korupsi Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Cianjur, Kamis 26 Februari 2026.
Kedua terdakwa yakni DG yang merupakan mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur dan AM dijatuhi hukuman 3,6 tahun penjara dan denda. Sedangkan satu orang lagi terdakwa yakni MIH belum menjalani sidang vonis lantaran sakit parah.
Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Cianjur, Angga Insana Husri, mengatakan dalam sidang tersebut majelis hakim memutuskan para terdakwa bersalah atas dugaan korupsi proyek PJU pada tahun anggaran 2023.
"Keduanya terbukti dan divonis bersalah. Kerugian negara sekitar Rp8 miliar," katanya.
BACA JUGA:Tiga Tersangka Kasus PJU Segera Diadili, Kejari Cianjur Siapkan Empat Jaksa
BACA JUGA:Perkara Kasus Korupsi PJU Dishub Cianjur Segera Disidangkan
Namun, lanjut dia, dari tuntutan jaksa yakni 8 tahun penjara untuk DG dan 7 tahun untuk AM, majelis hakim hanya memutus hukuman 3,6 tahun penjara.
Kejaksaan Negeri Cianjur pun berencana mengajukan banding karena vonis yang dijatuhkan di bawah setengah dari tuntutan.
"Putusannya di bawah 50 persen dari tuntutan. Makanya kami akan banding. Segera kami akan diskusikan dengan tim, tapi bukan akan banding atau tidak, melainkan terkait dipercepat atau tidak memo bandingnya. Yang jelas kami akan banding," tegasnya.
Sementara itu, Oden Muharam, Tim Kuasa Hukum Terdakwa, mengatakan pada sidang tersebut DG sebatas divonis penjara lantaran masalah administrasi. Sedangkan AM dikenakan denda serta pengembalikan uang sebesar Rp8 miliar.
BACA JUGA:Kasus PJU Cianjur, Kuasa Hukum Akan Ajukan Praperadilan Terkait Penetapan DG Sebagai Tersangka
BACA JUGA:Minim Penerangan, Desa Kubang Cianjur Butuh 50 Lampu PJU
"Untuk DG tidak terbukti adanya aliran dana, masalahnya pelanggaran administrasi. Keduanya divonis 3 tahun 6 bulan, tapi untuk pak AM ada denda dan pengembalian uangnya," kata dia.
Dia mengaku pihak kuasa hukum masih akan berdiskusi terkait pengajuan banding.
Sumber:
