Salah satu perwakilan Investor di Le Eminence Hotel Puncak Ciloto, Dony Purwoko mengaku jika dirinya mempercayakan sepenuhnya pengelolaan dua unit Kondotel miliknya itu ke PT EHS.
"Saya juga sebagai perwakilan investor individu yang telah bekerja sama baik dengan pihak manajemen, selama ini tetap mempercayakan pengelolaan unit kami di Hotel Le Eminence kepada PT Eminence Hospitality Service (EHS) yang sudah memberikan hasil terbaik bagi kami," ucapnya.
Sementara itu Kuasa Hukum PT Kurnia Propertindo Sejahtera (KPS) Adriansyah mengatakan, sebelumnya sudah ada upaya gugatan dari para investor individu yang ingin mengambil alih manajemen hotel.
Namun hal tersebut sangat bertentangan dengan putusan pengadilan No Register Perkara Nomor: 15/Pdt.G/2021/PN.Cjr, dan setelah melalui proses jawab-menjawab dan pembuktian.
"Akhirnya majelis hakim pada Pengadilan Negeri Cianjur Kelas IB menjatuhkan putusan yang pada intinya menolak gugatan dari para penggugat seluruhnya. Selain itu juga diperkuat lagi pada tingkatan banding di Pengadilan Tinggi Bandung dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan kasasi pada Mahkamah Agung Republik Indonesia," jelasnya.
Terkait dengan beredarnya isu di kalangan investor adanya pembentukan perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun (P3SRS) Kondotel Sahid Eminence.
"Oleh karena itu perlu Kami sampaikan bahwa pembentukan P3SRS tersebut dibentuk dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang keliru dan tidak sesuai dengan perundang – undangan yang berlaku berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia No. 62/PUU-XX/2022 tanggal 31 Oktober 2022, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dengan amar putusan : “Menolak Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya yang menegaskan bahwa kondotel memiliki fungsi kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan pengertian rumah susun berdasarkan UU No 20/2011," katanya.(*)