Ketiganya pun dikenakan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang (UU) RI Nomor 3 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kata Yudi, penetapan tersangka pada ketiga orang tersebut lebih cepat dari target sebelumnya yakni pada pasca Pemilu 2024.