Dua Tahanan Kejari Cianjur yang Kabur Berhasil Ditangkap, UI Diminta Menyerahkan Diri
Polres Cianjur berhasil menangkap kembali dua tahanan Kejari Cianjur yang kabur saat sidang di Pengadilan Negeri Cianjur beberapa waktu lalu. (Foto: Dok CIANJUR EKSPRES)--
CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID,CIANJUR - Polisi kembali menangkap dua tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur yang kabur saat sidang di Pengadilan Negeri Cianjur beberapa waktu lalu.
Dari tujuh tahanan yang kabur, saat ini tinggal satu orang tahanan kabur yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO) atas nama Ujang Irfan alias Boncel.
Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan, mengatakan, Polres Cianjur dan Kejaksaan Negeri Cianjur berhasil menangkap kembali dua tahanan yang kabur. Kedua tahanan yang kabur dan berhasil ditangkap yaitu Riko Permana (23) dan Yeri Abdurahman (31), keduanya merupakan warga Cianjur.
BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi di BUMD PT CSM Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
"Dari 7 tahanan yang kabur, hasil kerjasama tim kita sudah berhasil menangkap kembali 6 tahananan kabur setelah 24 hari pelaku melarikan diri, 6 orang berhasil, satu orang masih DPO," katanya kepada wartawan, di Mapolres Cianjur, Rabu 17 April 2024.
Kapolres mengungkapkan, kedua pelaku berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di sebuah gubuk perkebunan di Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur.
"Tentunya setelah penangkapan ini, akan kembali diserahkan ke Kejaksaan untuk di proses selanjutnya," ungkapnya.
BACA JUGA:Jabar Tetap Lanjutkan TPK Sarimukti untuk Bandung Raya
Aszhari menghimbau kepada satu orang tananan kabur yang masih DPO agar segera menyerahkan diri. Dia juga mengancam bahwa polisi tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas.
"Saya harapkan Ujang Irfan menyerahkan diri, kepada keluarganya dan kerabatnya agar menginformasikan kepada Polres Cianjur, jangan menutup- nutupi, karena bisa diancam dengan pasal menghalang-halangi penyelidikan," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, Yudi Prihastoro, mengatakan, dua tahanan kabur yang berhasil ditangkap kembali dan tahanan kabur yang masih DPO merupakan kasus pembongkaran gudang beras. Ketiganya sudah mendapatkan putusan dari Pengadilan Negeri Cianjur 2 tahun 6 bulan.
BACA JUGA:Ngaku Dibegal, Oknum Kurir Ekspedisi di Sukabumi Tilap Uang Perusahaan
"Hari ini juga kita lakukan eksekusi ke Lapas Cianjur. Mudah-mudahan satu lagi segera bisa tertangkap. Kami juga meminta kepada keluarga atau pihak-pihak yang mengetahui jangan menghalang-halangi," pungkasnya.
Sumber: