CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Kasus pernikahan sesama jenis antara AK (26) dan ESH alias Adinda Kanza (26) yang mengaku perempuan di Kampung Cigaru, Desa Wangunjaya, Kecamatan Naringgul, yang sempat menghebohkan warga Cianjur berakhir damai melalui restorative justice (RJ).
Kanit Reskrim Polsek Naringgul, Bripka Ridwan Taufik mengatakan, setelah menerima laporan pengaduan pihaknya langsung memeriksa saksi-saksi dari kedua belah pihak.
Dalam kurun waktu 1x24 jam, akhirnya keluarga AK dan keluarga ESH sepakat untuk menyelesaikan perkara tersebut dengan musyawarah di luar jalur hukum dengan mengajukan surat kesepakatan bersama, surat berita acara permohonan cabut laporan, dan permohonan untuk tak melanjutkan prosedur hukum selanjutnya.
BACA JUGA:Kepala OPD dan Sekda Cianjur Islah, Rustam Effendi: Mudah-mudahan Tidak Terjadi Lagi
Kata dia, korban AK mengaku telah terpenuhi rasa keadilannya dan mencabut laporan sehingga perkara tak dilanjutkan. "Jadi atas dasar tersebut kita kasusnya selesai dengan musyawarah atau RJ dan berakhir islah. Kedua belah pihak sepakat berdamai," ujar Ridwan pada Senin 6 April 2024.
Sementara ayah AK, Daud mengaku pihaknya memilih islah karena merasa iba saat melihat ayah ESH yang sudah jompo. "Awalnya ESH ini ngaku orangtuanya sudah meninggal. Tapi karena saya penasaran lalu telusuri sampai ketemu dengan ayahnya yang sudah jompo. Melihat kondisinya saya jadi iba dan memilih berdamai," ungkap Daud.
Menurutnya, sebelum melangsungkan nikah siri pada 12 April 2024 silam, ESH tak pernah berinteraksi dan mengaku yatim piatu. "Selama sebelum menikah, mereka berdua hanya berhubungan lewat media sosial Instagram. Pernah datang ke rumah tapi ngakunya sudah yatim piatu. Tapi saya penasaran karena pasti punya sanak saudara lain," ujarnya.
BACA JUGA:Ajukan Pengunduran Diri, Ini Kata Kepala BKPSDM Cianjur Saat Ditanya Alasannya
Setelah mencari keluarga lain dari ESH, Daud pun menemukan seorang kerabat ESH yang menyebut jika ESH bukan perempuan melainkan lelaki tulen.
"Setelah ketahuan kalau dia laki-laki, yang saya lakukan adalah mengamankan ESH ke Polres Cianjur karena takut diamuk massa," kata dia.
Kepala Desa Wangunjaya Jaelani mengatakan, jika kasus diteruskan akan banyak dampak hukum dari kasus tersebut seperti pencemaran nama baik hingga penipuan.
BACA JUGA:Komisi D Dorong Pemkab Cianjur Segera Perbaiki Sekolah Rusak
"Dari informasi yang kami dapat, AK sempat memberikan sejumlah uang selama menjalin hubungan baik selama sebelum dan sesudah menikah. Kemungkinan sampai Rp10 juta. AK juga pernah membelikan ESH sebuah handphone. Jadi seperti penipuan," katanya.
Kata dia, AK sebagai korban disebut murung dan diungsikan oleh keluarganya keluar dari Desa Wangunjaya. "Tapi saya sudah sampaikan pada keluarga AK untuk terus memberi semangat. Bahkan kalau perlu jika AK mencari pasanagan untuk nikah bisa hubungi saya langsung untuk nanti dicarikan jodoh," ungkapnya.