“Sosialisasinya memang dijadwalkan dari tanggal 5 sampai 7 Mei 2024. Itu sesuai dengan lini waktu yang ditetapkan. Hal ini juga berlaku di kabupaten/kota lain. Itu peraturan baku dari KPU RI,” ungkapnya saat dikonfirmasi.
Kata dia, jika ada bakal calon bupati dari independen alami kesulitan, maka akan ada masa perbaikan data yang akan diberi oleh KPU, dilanjutkan dengan verifikasi faktual pertama dan kedua sampai dengan 19 Agustus 2024.
“Jadi sebenarnya masih ada waktu untuk calon independen melangkah untuk memenuhi syarat calon. Kalau ini (pengumpulan formulir dukungan) sebagai syarat bakal calon. Masih ada tahapan selanjutnya,” ungkat Latif.
“Kita juga tidak akan menghilangkan hak warga negara untuk bisa dipilih dalam Pilkada 2024. Update-update data akan terus kita sampaikan untuk pemenuhan hak itu,” kata dia.
BACA JUGA:Ridwan Kamil Titip Pesan kepada Suhendrik, Pemimpin Harus Sabar dan Peka pada Keluhan Masyarakat
Latif menyebutkan, hingga saat ini baru ada dua orang yang akan bertarung di Pilkada 2024 melalui jalur independen. “Baru dua orang, pak Gangan yang konsultasi langsung, dan ada lagi satu orang yang sudah menghubungi saya tapi belum menyertakan syarat-syaratnya,” tandasnya.