Polisi Ringkus Tersangka Pencabulan Anak di Bojongpicung Cianjur

Rabu 15-05-2024,07:30 WIB
Reporter : Moch Nursidin
Editor : Dede Sandi Mulyadi

"Sementara untuk pelaku dikenakan Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Dan untuk korban, kami dari Polres Cianjur akan memberikan pendampingan psikologi," pungkasnya. 

Kategori :

Terpopuler