"Sementara untuk pelaku dikenakan Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Dan untuk korban, kami dari Polres Cianjur akan memberikan pendampingan psikologi," pungkasnya.
Polisi Ringkus Tersangka Pencabulan Anak di Bojongpicung Cianjur
Rabu 15-05-2024,07:30 WIB
Editor : Dede Sandi Mulyadi
Kategori :