Mendag Minta Bupati dan Wali Kota Awasi SPBE untuk Pastikan Isi LPG 3 Kg

Minggu 26-05-2024,09:00 WIB
Editor : Herry Febriyanto

Hal itu merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021, yang menyebutkan bahwa pelaku usaha yang mengemas atau membungkus barang, memproduksi atau mengimpor barang dalam keadaan terbungkus wajib menjamin kebenaran kuantitas yang tercantum dalam kemasan atau label. 

Kategori :