CIANJUR,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada 2024 sebanyak 1.818.040 pemilih.
Penetapan DPS Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Cianjur tersebut dilaksanakan dalam rapat pleno yang digelar KPU Kabupaten Cianjur, Minggu 11 Agustus 2024.
Komisioner KPU Kabupaten Cianjur Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Rustiman, mengungkapkan, jumlah DPS tersebut tersebar di 32 kecamatan dan 360 desa/kelurahan di 4.054 TPS se-Kabupaten Cianjur.
"Rinciannya, pemilih laki-laki sebanyak 923.586 orang dan pemilih perempuan sebanyak 894.454 orang," katanya.
BACA JUGA:Kader Golkar Promosikan RK Saat Rapat Pembahasan Anggaran Perubahan
BACA JUGA:Sekda Herman Harap Guru Madrasah Cetak Calon Pemimpin Berkarakter
Dirinya menjelaskan, DPS tersebut merupakan rekapitulasi hasil coklit yang kemudian diolah dan direkap serta sudah dimutakhirkan kembali oleh PPK, PPS dan KPU berdasarkan data pendukung yang ada.
"Baik berdasarkan masukan dari masyarakat, Panwaslu, ataupun Kemendagri dari data kependudukan, termasuk data dari TNI/Polri," katanya.
Lebih lanjut Rustiman mengatakan, DPS tersebut nantinya akan diumumkan atau ditempel di desa, RT/RW untuk meminta tanggapan masyarakat yang kemudian dilaporkan ke PPS/PPK ataupun langsung ke KPU.