Kemenkumham Blokir Hingga Batalkan SK Perusahaan Terafiliasi Judol

Kamis 15-08-2024,20:00 WIB
Editor : Dede Sandi Mulyadi

JAKARTA,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID -  Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menindak tegas terhadap perusahaan terafiliasi judi  online  (judol), yakni memblokir akses, melaporkan kepada aparat penegak hukum, hingga membatalkan surat keputusan pendirian perusahaan. Dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 15 Agustus 2024, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham Cahyo Muzhar menyampaikan berbagai langkah tersebut dilakukan sejak awal pendaftaran perusahaan di sistem Direktorat Jenderal (Ditjen) AHU sebagai antisipasi tindakan ilegal. "Itu terlihat dari tujuan pendirian entitas di akta yang akan dibuat, dari awal tidak akan di- approve . Tetapi kalau pada awalnya tidak ada seperti itu namun dalam pelaksanaannya melakukan tindakan ilegal, maka tentu diambil tindakan," kata Cahyo.

BACA JUGA:Beri Keistimewaan, BRI Hadirkan Program Spesial MDR 0% Bagi Merchant

BACA JUGA:Polri : Pasukan Indonesia Peringkat Ketujuh Soal Perdamaian Dunia Ia menjelaskan pada saat pertama kali perusahaan berdiri, entitas akan mendaftarkan diri di Ditjen AHU sebagai perusahaan terdaftar untuk mendapatkan akta pendirian yang memuat tujuan pendirian perusahaan tersebut. Selain itu, perusahaan juga harus memilih Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang akan dicantumkan pada akta. Adapun pendaftaran dilakukan oleh notaris yang berada di bawah pengawasan Kemenkumham. Dalam pembuatan akta, kata dia, tujuan dari pendirian korporasi tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, sehingga tanggung jawab tersebut ada di tangan notaris sebelum mengesahkan akta pendirian. "Jadi memang notaris itu saringan pertama sebagai  gatekeepers  mencegah tindakan pidana," ucap dia.

BACA JUGA:Garuda Indonesia Siapkan 28.300 Kursi Tambahan Dukung PON 2024

BACA JUGA:Banyak Beredar Nomor dan Akun Palsu, BRI Himbau Nasabah Kenali Akun dan Kontak Resmi Apabila perusahaan yang telah menerima akta pendirian dalam perjalanannya tiba-tiba terlibat dalam aktivitas atau bisnis yang ilegal, seperti judi  online , Cahyo menegaskan pihaknya akan terlebih dahulu berkonsultasi dengan penegak hukum, masyarakat, layanan pengaduan, dan sebagainya. Setelah itu, barulah ia akan memblokir akses perusahaan ke Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) maupun sistem  Online Single Submission  (OSS) dan melaporkan perusahaan ke aparat penegak hukum. "Kalau sudah diblokir ya perusahaan itu selesai, tidak bisa apa-apa lagi. Bahkan ada juga yang secara sepihak kami batalkan SK-nya agar perusahaannya dibubarkan," ungkap Cahyo menambahkan.

Kategori :