Lydia mengungkapkan, terkait hal tersebut harusnya perlu ada pembinaan kembali karena ada aturan tentang Permendikbudristek Nomor 82 tahun 2015, yang telah di regulasi menjadi Permendikbudristek Nomor 46 tahun 2023 Tentang Pencegahan & Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Sekolah (PPKSP) menjadikan sabagai payung hukum untuk seluruh warga sekolah atau satuan pendidikan.
"Sangat perlu seperti dibuat duta dari siswa untuk siswa dan oleh siswa yang dilatih untuk menjadi pelopor serta pelapor di lingkungan satuan pendidikan," terangnya.